SINDONEWSJatng.Com | Jakarta, Indonesia – 3 Juni 2026 – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia tengah menjadi sorotan publik.

Berdasarkan informasi yang beredar dari sejumlah media daring dan sumber lainnya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga diamankan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Rabu (3/6/2026).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses penjemputan terhadap ketiga mantan petinggi BGN tersebut dilakukan pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik dikabarkan sempat melakukan pengejaran terhadap salah satu mantan Wakil Kepala BGN yang tidak berada di kediamannya saat tim tiba.

Dari informasi internal yang diperoleh, Sony Sanjaya disebut berada di luar kota sehingga sempat menyulitkan proses penjemputan oleh aparat penegak hukum. Namun, upaya tersebut akhirnya berhasil dilakukan menjelang siang hari.

Ketiga mantan pejabat tersebut diduga terlibat dalam penyelewengan tata kelola kelembagaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Saat ini, ketiganya dikabarkan berada dalam penanganan penyidik Kejaksaan Agung guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman perkara lebih lanjut.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jeffry, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pejabat BGN. Namun, pihaknya meminta masyarakat untuk menunggu penjelasan resmi dari penyidik.

“Kami meminta seluruh masyarakat untuk bersabar menunggu penjelasan lengkap terkait kronologi dan detail perkara. Informasi resmi akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berjalan,” ujar Jeffry.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan belum menyampaikan keterangan resmi secara lengkap mengenai status hukum para pihak yang diperiksa.

Penulis: Susmono (Ramsus)

Sumber: Keterangan Pelaksana Harian Kapuspenkum Kejaksaan Agung serta berbagai sumber informasi yang beredar.