BOGOR | SINDONEWSJateng.Com
– Polemik mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali menjadi perhatian di kalangan insan pers. Perdebatan mengenai kedudukan wartawan yang belum memiliki sertifikat kompetensi memunculkan beragam pandangan, baik dari organisasi profesi, praktisi media, maupun kalangan hukum.
Menanggapi dinamika tersebut, Direktur Digital Indo Group (DIG) Rasmono, S.H., mengingatkan pentingnya memahami persoalan UKW secara objektif berdasarkan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Rasmono, UKW merupakan program peningkatan kompetensi yang bertujuan memperkuat profesionalisme wartawan melalui penguasaan teknik jurnalistik, pemahaman etika profesi, kemampuan melakukan verifikasi informasi, serta tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“UKW merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan. Semangat utamanya adalah pembinaan, bukan menciptakan stigma ataupun keresahan di kalangan insan pers,” ujar Rasmono.
Ia menegaskan, setiap organisasi pers memiliki ruang untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, seluruh aktivitas jurnalistik tetap harus berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Kedudukan Wartawan Tidak Ditentukan Sertifikat UKW
Rasmono menjelaskan bahwa sertifikat kompetensi merupakan bentuk pengakuan atas kemampuan jurnalistik seseorang, tetapi tidak boleh dipahami sebagai satu-satunya tolok ukur dalam menentukan status seseorang sebagai wartawan.
Menurutnya, profesi wartawan tetap berada dalam koridor hukum yang diatur oleh Undang-Undang Pers beserta ketentuan pelaksanaannya, sedangkan peningkatan kompetensi merupakan bagian dari upaya membangun kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.
“Perbedaan organisasi maupun jalur pembinaan tidak semestinya menjadi alasan untuk saling mendiskreditkan. Yang harus dikedepankan adalah kualitas karya jurnalistik, kepatuhan terhadap kode etik, dan penghormatan terhadap hukum,” katanya.
Proses Hukum Berdasarkan Dugaan Perbuatan Pidana
Dari sisi hukum, Rasmono menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap seseorang tidak didasarkan pada kepemilikan atau ketiadaan sertifikat UKW.
Menurutnya, seseorang dapat diproses secara hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pemerasan, penyalahgunaan profesi, penyebaran informasi yang melanggar hukum, atau perbuatan pidana lainnya yang dapat dibuktikan.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai narasi yang menyebut seseorang otomatis melanggar hukum hanya karena belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan.
Perkuat Profesionalisme Pers Nasional
Rasmono menilai tantangan dunia pers semakin kompleks di era digital. Kecepatan arus informasi harus diimbangi dengan akurasi, independensi, dan tanggung jawab jurnalistik agar kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga.
Ia mendorong perusahaan pers, organisasi profesi, dan seluruh wartawan untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, serta konsisten menjalankan Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, menurutnya, keberadaan perusahaan pers yang legal dan profesional menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan ekosistem media yang sehat serta mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.
Utamakan Dialog dan Edukasi
Menutup keterangannya, Rasmono berharap setiap perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan UKW maupun pembinaan wartawan diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan berlandaskan regulasi.
Ia menilai komunikasi yang baik antarlembaga pers akan memperkuat persatuan insan pers sekaligus menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Tim Redaksi )
