PANGANDARAN, sindonewsjateng.com – Persoalan agraria di Blok Cisodong, Desa Campaka, Kabupaten Pangandaran, kembali menjadi perhatian publik. Warga setempat mendesak pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa dengan PTPN I Regional 2.

Perwakilan masyarakat, Ucep dan Asep, mengatakan konflik yang telah berlangsung cukup lama hingga kini belum menemukan penyelesaian. Mereka mengaku masih menghadapi berbagai kendala saat mengelola lahan yang diklaim telah digarap secara turun-temurun.

Menurut warga, situasi mulai memanas sejak Maret 2026. Mereka juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap petani ketika melakukan aktivitas pertanian di kawasan tersebut.

Salah satu kejadian yang disampaikan masyarakat ialah dugaan upaya penyitaan hasil panen jengkol milik warga oleh pihak yang disebut mengaku sebagai aparat. Peristiwa tersebut, menurut warga, sempat memicu ketegangan di lokasi.

Warga Pertanyakan Status HGU
Selain persoalan di lapangan, masyarakat juga mempertanyakan legalitas penguasaan lahan oleh PTPN I Regional 2.
Berdasarkan informasi yang diperoleh warga, Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut diduga telah berakhir sejak tahun 2005. Mereka juga mengaku telah memperoleh surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran yang menyebut tidak terdapat data HGU di Desa Campaka, khususnya di kawasan Blok Cisodong.

Atas dasar itu, warga meminta pemerintah dan instansi berwenang memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum lahan guna menghindari konflik yang terus berulang.

Soroti Fungsi Sosial Tanah
Masyarakat juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial.

Menurut mereka, pemanfaatan lahan tersebut dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekitar. Warga turut menyoroti kondisi sebagian tempat tinggal karyawan perkebunan yang disebut masih berupa rumah bedeng dengan kondisi yang memerlukan perhatian.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan lahan agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan Pengambilan Material Bangunan
Dalam kesempatan yang sama, warga juga menyampaikan dugaan pengambilan material kayu milik masyarakat yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah.

Menurut pengakuan warga, sekitar 2,5 meter kubik kayu tersebut hingga kini belum dikembalikan meski telah beberapa kali diminta.

Peristiwa itu menjadi salah satu persoalan yang diharapkan dapat diselesaikan melalui proses hukum maupun mediasi.
Kendaraan Diserahkan ke Polisi
Pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, warga mengaku menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai berkaitan dengan dugaan pengangkutan material kayu milik masyarakat.

Menurut keterangan warga, kendaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Polres Pangandaran untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.

Harap Penyelesaian Berkeadilan
Warga Cisodong meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta aparat penegak hukum mengambil langkah konkret guna menyelesaikan konflik agraria tersebut secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga berharap adanya kepastian hukum mengenai status lahan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional 2 belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pernyataan yang disampaikan warga. Sindonewsjateng.com memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.