JEPARA | SINDONEWSJateng.Com – Proses mediasi kedua dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait rencana pembangunan gardu induk di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, belum menghasilkan kesepakatan. Persidangan mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jepara pada Rabu (8/7/2026) memperlihatkan masing-masing pihak masih bertahan pada pendiriannya.

Perkara yang teregister dengan Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Jpa  tersebut menjadi salah satu sengketa yang menyita perhatian masyarakat setempat. Warga menggugat rencana pembangunan gardu induk dengan alasan yang kini sedang diuji melalui mekanisme peradilan perdata.

Kuasa hukum masyarakat, Ahmad Dalhar, S.H., M.H. and Partner, menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mengawal proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat mendapatkan perlindungan hukum. Seluruh tahapan akan kami ikuti sampai perkara ini memperoleh kepastian hukum,” ujar Ahmad Dalhar usai mengikuti mediasi di Pengadilan Negeri Jepara.

Dalam forum mediasi, pihak penggugat juga mengajukan permohonan agar seluruh aktivitas pembangunan gardu induk ditunda selama proses persidangan masih berlangsung.

Menurut Ahmad Dalhar, penundaan tersebut penting untuk menjaga efektivitas putusan pengadilan dan mencegah timbulnya potensi kerugian yang sulit dipulihkan apabila proyek tetap berjalan sebelum adanya kepastian hukum.

Kami berharap pembangunan dapat dihentikan sementara sampai pengadilan mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.

Selain menempuh jalur gugatan perdata, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa masyarakat telah menyampaikan laporan kepada Polres Jepara. Pendampingan terhadap proses tersebut, menurutnya, akan terus dilakukan agar seluruh mekanisme penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

Kami akan terus mengawal perkembangan laporan masyarakat di Polres Jepara. Harapannya, setiap proses berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Ahmad Dalhar menegaskan dirinya akan tetap mendampingi masyarakat hingga seluruh proses hukum selesai.

“Saya memiliki tanggung jawab untuk mengawal perkara ini sampai ada putusan inkrah. Komitmen itu akan terus kami pegang sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat yang memberikan kuasa kepada kami,” tegasnya.

Hingga mediasi kedua berakhir, belum tercapai kesepakatan damai antara para pihak. Dengan demikian, penyelesaian sengketa akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Jepara.

SINDOnews Jateng masih menunggu perkembangan proses mediasi maupun tahapan persidangan berikutnya. Pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak kuasa hukum penggugat. Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak tergugat maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi SINDO NEWS JATENG