PURWOKERTO, SINDONEWSJATENG.COM – Sekitar 200 pensiunan nasabah Mandiri Taspen KCP Purwokerto kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Mandiri Taspen KCP Purwokerto, Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang menuntut pembatalan kredit yang dinilai bermasalah serta penghentian pemotongan dana pensiun.

Massa melakukan long march dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menuju Kantor Mandiri Taspen KCP Purwokerto dengan pengawalan aparat kepolisian.
Selain menuntut pembatalan kredit, para peserta aksi juga meminta penghentian sementara operasional Mandiri Taspen KCP Purwokerto hingga terdapat kepastian hukum atas perkara yang mereka persoalkan.

Ketua Forum Banyumas Eling (FBE), Yudo F. Sudiro, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum.
“Mari kita selesaikan persoalan ini bersama-sama. Kami membawa aspirasi para pensiunan agar mendapatkan penyelesaian yang adil. Aksi ini dilakukan secara damai dan tidak bertujuan melakukan tindakan anarkis,” ujar Yudo dalam orasinya.

H. Djoko Susanto, SH

Sementara itu, kuasa hukum para pensiunan, H. Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya meminta adanya langkah konkret terhadap persoalan yang dihadapi para pensiunan.

Menurutnya, penghentian sementara operasional Mandiri Taspen KCP Purwokerto merupakan salah satu tuntutan yang disampaikan massa hingga terdapat kepastian hukum.
“Kami meminta operasional Mandiri Taspen KCP Purwokerto dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum. Tujuannya agar tidak muncul persoalan serupa yang berpotensi menimbulkan korban baru,” kata H. Djoko Susanto.
Aksi berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Sejumlah perwakilan massa diterima untuk menyampaikan aspirasi kepada pihak Mandiri Taspen.

Di lokasi aksi, Puguh selaku perwakilan Mandiri Taspen menemui peserta demonstrasi dan menerima aspirasi yang disampaikan. Namun hingga aksi berakhir, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Mandiri Taspen terkait tuntutan pembatalan kredit, penghentian pemotongan dana pensiun, maupun permintaan penghentian sementara operasional kantor.


Para peserta berharap pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aparat penegak hukum, dan pihak perbankan dapat segera mengambil langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pensiunan.

Hingga berita ini diterbitkan, Sindonewsjateng.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Mandiri Taspen KCP Purwokerto guna memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait.

(pwn)