JAKARTA, SINDONEWSJateng.ComIkatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mengambil langkah resmi menyikapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang beredar luas di media sosial dan menuai respons dari kalangan insan pers.

Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., S.Akun., MH., M.Pd, mengatakan organisasi yang dipimpinnya akan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Hotman Paris sebagai upaya memperoleh penjelasan secara langsung atas pernyataan yang dinilai menyinggung profesi wartawan.

Surat permohonan pertemuan tersebut dijadwalkan dikirim pada Senin (20/7/2026). Menurut Icang, langkah tersebut merupakan bentuk iktikad baik organisasi untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan yang berkembang di ruang publik.

“Kami berharap dapat bertemu langsung dengan Bapak Hotman Paris untuk mendengarkan klarifikasi atas pernyataan yang telah menimbulkan perhatian di kalangan wartawan. Dialog merupakan langkah terbaik agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh,” ujar Icang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Ia menegaskan, profesi wartawan memiliki kedudukan strategis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Oleh sebab itu, setiap bentuk komunikasi di ruang publik diharapkan tetap menjunjung tinggi etika serta saling menghormati antarprofesi.

IWO Indonesia menilai audiensi tersebut tidak hanya bertujuan memperoleh klarifikasi, tetapi juga membangun komunikasi yang konstruktif sehingga polemik yang muncul tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih luas.

Selain itu, pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kebebasan pers yang bertanggung jawab serta penghormatan terhadap kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sebagai organisasi profesi jurnalis, IWO Indonesia menyatakan tetap berkomitmen memperjuangkan kemerdekaan pers,  meningkatkan profesionalisme wartawan, serta memberikan perlindungan kepada anggotanya dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik dan peraturan yang berlaku.

Redaksi SINDONEWSJateng.Com