WONOSOBO, SINDONEWSJateng.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo terus mengintensifkan penyidikan dugaan penyimpangan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Wonosobo. Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo pada Senin (3/8/2026).

Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonosobo guna mengamankan dokumen dan data yang berkaitan dengan pelaksanaan serta penyaluran bantuan sosial PKH.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman perkara untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. Dokumen yang diperoleh akan dianalisis guna mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan sosial tersebut.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat (KPM), khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan PKH di wilayah Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo, Agung Dhedi Dwi Handes, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Benar, pada hari Senin kami melakukan penggeledahan di Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo, termasuk di ruang Kepala Bidang Sosial. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pendalaman perkara sekaligus pengamanan dokumen dan data yang berkaitan dengan bantuan PKH di Kabupaten Wonosobo,” ujarnya.

Menurut Agung, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sehingga seluruh informasi yang dibutuhkan dapat diperoleh secara menyeluruh.

“Kegiatan ini bertujuan melengkapi proses penanganan dugaan penyimpangan bantuan yang disalurkan kepada para penerima manfaat,” katanya.

Kejari Wonosobo menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun penyimpangan terhadap program-program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.

“Dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, kami tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan dan akan bertindak tegas untuk menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Agung.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan Negeri Wonosobo memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejari juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum serta mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.