BANYUMAS | SINDONEWSJateng.Com – Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian di sebuah proyek pembangunan rumah di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial T (29), warga Kecamatan Kembaran, diamankan polisi.

T diduga melakukan pencurian bersama-sama dengan cara merusak pintu rumah yang masih dalam tahap pembangunan. Sejumlah peralatan kerja dan kabel listrik menjadi sasaran dalam aksi tersebut.

Kasus ini diketahui pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pekerja proyek mendapati sejumlah peralatan kerja yang sebelumnya disimpan di gudang telah hilang. Kabel listrik yang telah terpasang di dalam rumah juga diketahui raib.

Pelapor berinisial W (32), warga Kecamatan Sokaraja, mengatakan dirinya telah bekerja sebagai tukang pada proyek tersebut sejak Februari 2026. Sejumlah peralatan kerja seperti mesin las listrik, tiga mesin gerinda, dan bor drill setiap hari disimpan di gudang proyek.

Selain peralatan kerja, pemilik rumah sebelumnya membeli kabel Kitani untuk instalasi listrik pada 18 Mei 2026. Kabel tersebut terdiri dari enam rol ukuran 2×1,5 dan dua rol ukuran 3×2,5.

Sebagian kabel telah dipasang sebagai jaringan listrik rumah, sementara satu rol kabel ukuran 2×1,5 masih disimpan di gudang.

Hingga Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, seluruh peralatan dan kabel tersebut masih berada di lokasi. Namun, saat W datang ke proyek pada Senin pagi, seluruh peralatan kerja di gudang, kabel yang telah terpasang, serta satu rol kabel yang tersisa diketahui telah hilang.

W kemudian mencari barang-barang tersebut di sekitar lokasi. Namun, upaya pencarian tidak membuahkan hasil.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.478.000. Kerugian itu terdiri atas peralatan kerja milik W senilai sekitar Rp2.400.000 dan kabel Kitani milik pemilik rumah senilai Rp3.078.000.

Pintu Proyek Dibobol

Hasil penyelidikan polisi mengungkap dugaan modus yang digunakan pelaku. Pintu utama rumah yang masih dalam pembangunan diduga dirusak menggunakan palu dan tang catut.

Setelah berhasil masuk ke dalam bangunan, pelaku diduga mengambil peralatan kerja dan kabel sebelum meninggalkan lokasi melalui akses yang sama.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua mesin gerinda, satu mesin bor, satu mesin pompa air, satu mesin las listrik beserta kabelnya, sebuah gembok, palu besi, tang catut, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa nomor polisi,” kata Petrus.

Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. Penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara sebelum proses pelimpahan tahap II.

Polresta Banyumas mengimbau pemilik dan pekerja proyek agar meningkatkan pengamanan peralatan maupun barang berharga di lokasi pembangunan.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.

Atas dugaan perbuatannya, T dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.