PURBALINGGA, SindoNewsJateng.Com — Dugaan tindak penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp650 juta dilaporkan seorang warga Purwokerto, Anthon Donovan, ke Polres Purbalingga. Laporan resmi tersebut dibuat pada Selasa, 25 November 2025, dan diterima petugas piket Reskrim dengan nomor registrasi STTLP/508/XI/2025/Satreskrim.

Dalam keterangannya, Anthon mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan penipuan terjadi pada Kamis, 4 Januari 2024, sekitar siang hari, di Bank BSI Kantor Cabang Purbalingga. Lokasi kejadian berada di Jalan Soekarno Hatta KM 22 Nomor 16, Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang individu berinisial OSS.

Terlapor disebut berusia 43 tahun, berdomisili di Desa Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, dan bekerja sebagai karyawan swasta. Berdasarkan laporan pelapor, nilai kerugian yang dialami mencapai Rp650.000.000.

Usai peristiwa tersebut, Anthon memutuskan melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Purbalingga belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.