SindoNewsJateng.com, Pemalang – Jawa Tengah ( 19 / 03 / 2026 )

Santernya informasi publik di wilayah Kabupaten Pemalang terkait waktu / masa jabatan Direksi sudah 2 tahun dan adanya kesempatan bagi calon pejabat Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Pemalang .

Mendapatkan perhatian ( sorotan ) dari Imam Subiyanto ,SH M.H.CPM.CLA., C.TLS CV.Putra Pratama.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Ia memberikan penjelasan dan memberikan nasehat .

” Jangan Demi Jabatan Hukum Dilanggar ” pesan Imam Subiyanto ( Imam SBY ) sapaan akrabnya .

Imam SBY juga menerangkan upaya mempertahankan jabatan dengan mengabaikan batas hukum kembali mencuat di tubuh badan usaha milik daerah.

Dua Direktur Bidang pada Perumda Air Minum Tirta Mulia ada dugaan memaksakan perpanjangan masa jabatan, meski telah menjabat tiga periode berturut-turut dan masa tugasnya berakhir pada 11 April 2026.

Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., CLA., C.TLS menilai manuver tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi pembangkangan terhadap hukum yang berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi.
“Jika masa jabatan sudah dibatasi secara tegas oleh peraturan, tetapi tetap dipaksakan melalui tekanan struktural atau rekayasa administratif, itu bukan lagi kesalahan prosedur. Itu sudah masuk wilayah penyalahgunaan wewenang,” tegas Imam hari Kamis 19 Maret 2026.

” Sudah banyak awak media yang datang kekantor saya dan banyak juga rekan wartawan yang memberitakan ,

Mari kita tengok dan kaji Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 secara jelas membatasi masa jabatan Direksi BUMD. Pengangkatan kembali hanya dimungkinkan satu kali, sedangkan masa jabatan ketiga bukanlah hak, melainkan pengecualian sangat terbatas yang harus dibuktikan dengan penilaian kinerja objektif dan keputusan yang sah” jelas Imam ,SBY.

Ia menjelaskan lebih jauh mengingatkan bahwa ketika masa jabatan berakhir, kewenangan jabatan juga berakhir demi hukum.

” Setiap tindakan yang tetap dilakukan atas nama jabatan setelah tenggat waktu tersebut berpotensi cacat kewenangan dan dapat berimplikasi serius,

Begitu kewenangan habis, setiap kebijakan, tanda tangan, atau penggunaan fasilitas jabatan berisiko menimbulkan kerugian keuangan BUMD. Di titik itu, unsur pidana korupsi mulai terbaca,” ujarnya.

Ia menjelaskan lagi potensi Tipikor dapat muncul apabila terdapat penggunaan kewenangan yang sudah tidak sah untuk mempertahankan posisi, memengaruhi keputusan Dewan Pengawas atau Kuasa Pemilik Modal, atau menggunakan fasilitas dan anggaran perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam konteks tersebut, pihak-pihak yang mengetahui tetapi membiarkan, bahkan mengesahkan, tidak otomatis bebas dari tanggung jawab hukum.
Sorotan tajam juga diarahkan pada fungsi pengawasan.

Publik mempertanyakan ketegasan Dewan Pengawas dan Kepala Daerah selaku KPM dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
“BUMD bukan kerajaan jabatan. Jika pembiaran ini terjadi, yang runtuh bukan hanya tata kelola perusahaan daerah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara hukum,” kata Imam.
Ia menegaskan, jalan keluar paling konstitusional adalah mengakhiri jabatan sesuai ketentuan dan segera membuka proses seleksi Direksi baru secara transparan dan profesional. Setiap upaya melanggengkan kekuasaan di luar koridor hukum, kata dia, hanya akan memperbesar risiko hukum di kemudian hari.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ambisi jabatan tidak boleh mengalahkan hukum. Ketika aturan dilanggar demi kekuasaan, alarm pidana korupsi patut dinyalakan lebih awal—sebelum kerugian publik benar-benar terjadi. ( Ramsus )