BANJARNEGARA | SINDONEWSjateng.Com – Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, menuai polemik. Sepuluh peserta seleksi melaporkan dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi tersebut ke Polres Banjarnegara pada Kamis (12/3/2026).
Laporan pengaduan itu diajukan oleh Irawan Bagus Bimantara bersama sembilan peserta lainnya yang merasa dirugikan dalam proses seleksi. Mereka menduga adanya sejumlah kejanggalan yang berpotensi mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam rekrutmen perangkat desa.
Pengaduan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/55/III/2026/SPKT/POLRES BANJARNEGARA.
Dalam laporannya, para pelapor menyampaikan beberapa temuan yang dinilai janggal dalam proses seleksi. Salah satunya terkait dugaan kebocoran bank soal ujian yang disebut sempat beredar dalam bentuk file digital dan diterima oleh salah satu pihak panitia pada Januari 2026. Saat dokumen tersebut diperiksa, pelapor mengklaim menemukan adanya tanda kunci jawaban pada naskah soal.
Selain itu, peserta juga menyoroti ketidaksesuaian nilai dalam salah satu tahapan tes praktik, yakni pemulasaran jenazah. Dalam ketentuan awal disebutkan bahwa nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta adalah 30 poin. Namun, berdasarkan hasil yang diumumkan panitia, nilai tertinggi yang muncul hanya mencapai 8,5 poin.
Para peserta menilai selisih nilai tersebut tidak sejalan dengan berita acara koreksi hasil ujian yang dilaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades).
Tidak hanya soal nilai, pelapor juga menyoroti proses pembentukan panitia seleksi yang diduga tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan perangkat desa.
Perbedaan tanggal penetapan panitia juga menjadi sorotan. Dalam dokumen Surat Keputusan Kepala Desa, tanggal penetapan tercatat 2 Januari 2026. Sementara pada informasi yang dimuat di laman resmi desa tertulis 14 Januari 2026.
Para pelapor menilai perbedaan tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi dalam proses pembentukan panitia seleksi.
Salah satu peserta yang ikut melaporkan menyampaikan harapannya agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif oleh aparat penegak hukum.
“Harapan kami dari 10 peserta yang sudah menyampaikan aduan ke Polres Banjarnegara adalah agar persoalan ini bisa menemukan titik terang dan mendapatkan penyelesaian yang seadil-adilnya, karena ada indikasi manipulasi data yang menyebabkan dugaan kebocoran soal,” ujarnya.
Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Banjarnegara. Para peserta berharap proses hukum dapat berjalan transparan sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik terkait pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam proses seleksi perangkat desa agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
