SINDONEWSjateng.com, Pemalang – Jawa Tengah
Jumat 27-02-2026

Langkah berani dari
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menerbitkan surat pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan di lingkungan pemerintahan setempat. Surat bernomor B/700/134/INSPEKTORAT DAERAH/2026 itu dikeluarkan pada 26 Februari 2026 dan bersifat segera/penting.

Berdasarkan surat yang diterima Radar Tegal itu, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam surat, Pemkab Pemalang menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,termasuk dalam momentum hari raya.

Permintaan dana, hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat maupun perusahaan, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban maka wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Pemalang. Selain itu, aparatur juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.Pimpinan perangkat daerah diminta menyampaikan imbauan internal untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan menginformasikannya secara terbuka kepada masyarakat,” demikian tertulis dalam SE bernomor B/700/134/INSPEKTORAT DAERAH/2026 itu.

Pemkab Pemalang juga mengimbau pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi, suap, maupun uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.Jika ditemukan permintaan gratifikasi atau pemerasan, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang. Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi pelaporan

Online KPK (GOL), email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, maupun melalui UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Pemalang.”

( Ramsus )

Sumber Berita : Diskominfo Kabupaten Pemalang