SINDONEWSjateng.com | Banyumas — Konflik berkepanjangan di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, memasuki fase baru setelah Kepala Desa Karsono melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut menempatkan seorang pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagai terlapor, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si.
Dalam laporan tertanggal 21 Januari 2026, Karsono menuding terlapor mengetahui dan membiarkan dugaan praktik korupsi yang dilakukan sembilan perangkat desa bersama Ketua BPD Klapagading Kulon. Namun, kewenangan pengawasan dan pencegahan yang melekat pada jabatan terlapor disebut tidak dijalankan, termasuk kewajiban melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Dugaan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai pembiaran serta penghalangan proses hukum.

Laporan itu juga menyinggung dugaan persekongkolan pasca-pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sembilan perangkat desa. Kendati telah diberhentikan, para perangkat disebut masih aktif berkantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat atas arahan pihak tertentu. Situasi tersebut dinilai memicu kekacauan tata kelola pemerintahan desa dan memperdalam konflik internal.
Di luar persoalan administrasi, Karsono mengungkap adanya tekanan psikologis dan intimidasi yang berlarut. Sekelompok warga yang menamakan diri Gerakan Pendukung Kepala Desa dilaporkan kerap menduduki balai desa, menutup kamera pengawas, hingga merusak fasilitas kantor. Kondisi itu disebut mengganggu pelayanan publik serta menciptakan rasa tidak aman dalam pelaksanaan pemerintahan desa.
Kronologi yang disertakan dalam laporan menunjukkan konflik telah berlangsung sejak 2023. Rangkaian peristiwa mencakup aksi demonstrasi berulang, dugaan penghasutan terhadap warga, penolakan kebijakan kepala desa, hingga munculnya dugaan penyimpangan keuangan desa. Sejumlah pos yang dipersoalkan meliputi pengelolaan kas desa, penjualan aset, sewa kios, serta kegiatan desa yang belum dipertanggungjawabkan secara administratif.
Karsono berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan kepastian hukum dan memulihkan tata kelola pemerintahan Desa Klapagading Kulon. Kasus ini mencerminkan kompleksitas konflik di tingkat desa ketika persoalan administrasi, dinamika politik lokal, dan dugaan korupsi berkelindan tanpa mekanisme penyelesaian yang efektif.
