Banjarnegara | Sindonews Jateng – Sengketa tanah yang dialami Muhyanto Bagen di Kabupaten Banjarnegara kian menguat mengarah pada dugaan tindak pidana pertanahan. Sebidang tanah yang puluhan tahun lalu digadaikan, telah ditebus secara sah, namun hingga kini tidak dikembalikan dan justru diduga dibalik nama tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Kuasa hukum Muhyanto Bagen, Rasmono, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh upaya persuasif dengan mengajukan permohonan mediasi kepada Kepala Desa Klapa sejak dua bulan lalu. Mediasi baru dilaksanakan pada 7 Januari 2026, namun tidak membuahkan hasil lantaran pihak Janis, istri almarhum Kusroji, tidak hadir dengan alasan sakit.

“Jika pada mediasi kedua pihak yang bersangkutan kembali tidak hadir, kami akan menempuh jalur hukum. Unsur perdata dan pidana dalam perkara ini sudah terpenuhi,” tegas Rasmono.

Rasmono menjelaskan, tanah tersebut telah ditebus oleh kliennya sekitar lima tahun lalu dan uang tebusan diterima oleh Janis, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai serta disaksikan keluarga dan perangkat Desa Danakerta. Namun, hingga kini tanah tidak diserahkan kembali dan proses balik nama ke atas nama Muhyanto Bagen tidak pernah direalisasikan, meskipun biaya administrasi telah diberikan.

Lebih lanjut, Rasmono menilai tindakan penguasaan tanah tanpa hak dan pengalihan nama kepemilikan secara sepihak berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, baik perdata maupun pidana.

Dalam perkara ini, dugaan pelanggaran hukum antara lain:

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tentang perbuatan melawan hukum, karena menguasai dan memanfaatkan tanah milik orang lain tanpa dasar hak yang sah.

Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur pidana terhadap perbuatan penyerobotan tanah dan pengalihan hak atas tanah secara melawan hukum.

Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, apabila terbukti adanya pemalsuan dokumen atau keterangan dalam proses balik nama tanah.

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa setiap peralihan hak atas tanah wajib dilakukan secara sah, transparan, dan dengan persetujuan pemegang hak.

Sementara itu, Kepala Desa Klapa, Safrudin, mengakui adanya permohonan balik nama dari Muhyanto Bagen pada tahun 2020. Namun proses tersebut ditunda karena muncul pengajuan balik nama lain atas bidang tanah yang sama dari pihak berbeda.

“Ada dua permohonan balik nama pada satu objek tanah, sehingga kami menunggu hasil mediasi dari pihak-pihak terkait,” ujar Safrudin.

Kepala Dusun IV Desa Danakerta, Hadrin, membenarkan bahwa setelah pengembalian uang gadai tidak pernah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Ia menyatakan siap memfasilitasi pertemuan guna mempercepat penyelesaian sengketa.

Ridwan, perangkat Desa Danakerta, menambahkan bahwa Janis sempat berniat mengembalikan uang tebusan, namun tidak diserahkan langsung kepada Muhyanto Bagen. Ia menolak menerima uang tersebut karena telah ada kesepakatan tertulis yang sah.

Kuasa hukum Muhyanto Bagen menegaskan, apabila jalur mediasi kembali menemui kebuntuan, laporan resmi ke aparat penegak hukum akan segera ditempuh guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah milik kliennya.