SINDONEWSJATENG.COM | Pemalang – Jawa Tengah ( 7 / 10 / 2025 ) – Dinas Sosial Bidang PPPA Kabupaten Pemalang gencar dan terus menunjukkan komitmennya dalam pelayanannya kepada publik khususnya melindungi hak-hak perempuan dan anak melalui berbagai program inovatif ,

Diantaranya upaya nyata yakni , pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di Kecamatan Randudongkal. Pada Selasa, 7 Oktober 2025, Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang menggelar acara penting seperti ini , juga melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Fasilitator Masyarakat.

 

Pembentukan RPPA ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pemalang. RPPA bukanlah sekadar wadah fisik, melainkan sistem perlindungan terpadu yang melibatkan berbagai unsur lintas sektor. Dengan kerja sama yang erat antara kepolisian, puskesmas, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat, setiap kasus kekerasan dapat ditangani dengan cepat dan tepat.

 

Kepala Bidang ( Kabid ) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA ) Triyatno Yuliharso, menjelaskan ” RPPA di Kecamatan Randudongkal bertempat di Balai KB Kecamatan Randudongkal,

Sarana dan prasarana yang ada telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari program prioritas provinsi ” kata Triyatno , YH .

” RPPA bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan cepat dan tepat,” ujarnya.

Dirinya juga menekankan bahwa pembentukan RPPA ini sejalan dengan visi “Pemalang Bercahaya (Bersih, Cakap, Handal, Mulya)”. Melalui RPPA, diharapkan pelayanan yang cepat, terintegrasi, dan berbasis masyarakat dapat diwujudkan di tingkat kecamatan.

“Perlindungan perempuan dan anak harus menjadi gerakan bersama,” tambahnya.

 

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang, Ma’mun Riyad, menekankan pentingnya pelaksanaan RPPA sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. “Pembentukan RPPA harus berjalan sesuai aturan agar layanan terlaksana secara efektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Acara ini dihadiri oleh
berbagai unsur penting, termasuk Kapolsek, Danramil, Camat, Kepala Puskesmas, Puskesos, Koordinator PLKB, Babinsa, Bhabinkamtibmas, TKSK, dan unit PPA. Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan RPPA dapat menjadi wadah yang efektif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Pemalang.

 

Melalui upaya bersama ini, Kabupaten Pemalang dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak. Dengan demikian, diharapkan masyarakat Kabupaten Pemalang dapat merasa lebih aman dan terlindungi.

Penulis : Rama Susmono ( Ramsus )

Sumber Berita : Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang