Kasus Dugaan Penganiayaan dan Perselingkuhan di Purbalingga JawaTengah: Proses Hukum Berjalan

Purbalingga JawaTengah|Sindonews Jateng.com, 27 Mei 2025 – Polres Purbalingga tengah menangani laporan kasus dugaan penganiayaan dan perselingkuhan yang dilaporkan oleh seorang perempuan, YG (40), terhadap suaminya, TY. Kejadian bermula pada tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah TY di Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari. YG mendapati suaminya bersama perempuan lain dalam keadaan yang tidak pantas. Peristiwa ini berujung pada pertengkaran dan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan YG mengalami luka lebam di wajah dan mata.





Seorang saksi, TT, turut berada di lokasi kejadian dan membenarkan keterangan YG. YG telah menjalani visum di Klinik Siaga Medika untuk mendapatkan bukti medis atas dugaan penganiayaan tersebut. Laporan resmi telah diterima oleh pihak Polres Purbalingga dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Pihak keluarga YG berharap kasus ini ditangani secara profesional dan transparan, serta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku jika terbukti bersalah. Polres Purbalingga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi untuk menghindari penyebaran berita bohong atau hoaks. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan masyarakat diharapkan untuk menghormati proses tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh pihak kepolisian setelah proses penyelidikan selesai.

 

Baca Juga:  Hukum Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Cerai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *