Sindonewsjateng.com | Pemalang – Jawa Tengah ( 30 April 2026 ,)
Tindakan Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) kembali terjadi diwilayah hukum Petarukan Pemalang dengan respon cepat anggota Satuan Resimen Kriminal
Polres Pemalang.
Berhasil ungkap kasus Curat di Minimarket Petarukan Pemalang yang ditaksir kerugian mencapai Rp33 Juta .
Adapun kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di minimarket Alfamart, Jalan Raya Pantura Petarukan, Kabupaten Pemalang, berhasil terungkap setelah mengamankan seorang pria berinisial DA (26) di wilayah Kabupaten Tegal pada hari Kamis 29 April 2026.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka masuk ke dalam minimarket Alfamart Petarukan melalui atap, lalu merusak brankas dan mengambil seluruh uang tunai di dalamnya,
Terjadi pada hari Selasa 28 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB. aksi tersangka baru diketahui keesokan harinya, Selasa 28 April 2026 pukul 06.00 WIB, saat seorang karyawan minimarket hendak mengambil uang kembalian di brankas,” kata Kasat Reskrim.
Ia juga menjelaskan karyawan tersebut melihat brankas sudah dalam kondisi rusak dan uang di dalamnya hilang.
” Setelah mengecek CCTV, terlihat ada seseorang yang masuk lewat atap lalu membobol brankas,” ujar Kasat Reskrim.
Lanjutnya , akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 33 juta,” imbuh Kasat
Setelah melakukan penyelidikan, Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka DA (26), warga Dukuhwaru Kabupaten Tegal, di Desa Pakembarang, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada hari Kamis 29 April 2026.
“Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti berupa 1 pasang sarung tangan hitam, 1 bethel besi, 1 pahat, 1 palu, 1 tangga teleskopik, 1 tas ransel, dan 1 unit SPM tanpa nopol,” pungkas kata Kasat Reskrim.Polres Pemalang .
Penulis : Susmono ( Ramsus )
Sumber Berita : Tim Satreskrim Polres Pemalang
