CILACAP | SindoNewsJateng.com – Kepala Desa Bantarmangu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Nur Johan, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai bantuan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) yang dikelola Kelompok Tani Lembu Seto. Ia meminta agar setiap informasi yang menyangkut desa dan masyarakat terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak terkait guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang menyoroti keberadaan sapi bantuan program UPPO yang disebut mengalami pengurangan jumlah. Informasi yang berkembang menyebutkan sebagian ternak bantuan tidak lagi berada di lokasi pemeliharaan dan diduga telah dijual.

Menanggapi hal itu, Nur Johan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana maupun keuntungan pribadi dari program bantuan tersebut. Ia juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang menurutnya belum mengakomodasi keterangan dari pihak Pemerintah Desa Bantarmangu.

“Kami berharap setiap temuan atau informasi yang berkembang dapat dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah desa. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang,” kata Nur Johan saat memberikan keterangan kepada media, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, pemberitaan yang belum melalui proses klarifikasi dapat menimbulkan dampak terhadap citra pemerintah desa serta memengaruhi kenyamanan masyarakat.

“Kami merasa dirugikan karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah desa, tetapi juga perangkat desa dan masyarakat yang ikut terkena imbas dari informasi yang belum tentu sepenuhnya sesuai fakta di lapangan,” ujarnya.

Nur Johan menegaskan bahwa Pemerintah Desa Bantarmangu terbuka terhadap pengawasan publik dan peran media sebagai kontrol sosial. Namun, ia berharap prinsip jurnalistik yang mengedepankan konfirmasi dan keberimbangan tetap menjadi acuan dalam setiap pemberitaan.

“Kami tidak alergi terhadap media. Justru kami ingin membangun sinergi yang baik dengan insan pers. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah agar program pembangunan berjalan lancar dan masyarakat dapat hidup dengan aman, nyaman, dan tenteram,” tambahnya.

Terkait substansi persoalan bantuan UPPO, Nur Johan menyatakan kesiapan pihak desa untuk memberikan penjelasan maupun data pendukung apabila dibutuhkan dalam proses klarifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Lembu Seto disebut mengakui adanya penjualan sebagian sapi bantuan. Namun, yang bersangkutan menyatakan bahwa langkah tersebut telah dikomunikasikan kepada pihak terkait, termasuk Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari instansi teknis terkait mengenai status dan mekanisme pengelolaan bantuan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang.

(Asep/Dodo)