PURBALINGGA | SINDONEWSjateng.Com – Aksi kekerasan terhadap advokat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang pengacara menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oknum debt collector (DC). Insiden ini memicu kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk Rasmono, S.H., Direktur Utama PT Digital Indo Group.

Rasmono menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap marwah profesi advokat dan sistem peradilan.
“Advokat adalah bagian dari penegak hukum yang dilindungi undang-undang. Jika dalam menjalankan tugasnya mereka justru menjadi korban kekerasan, ini pertanda ada yang tidak beres dalam perlindungan hukum kita,” ujar Rasmono dalam keterangannya kepada Redaksi SINDONEWSjateng.Com.

Menurutnya, praktik penagihan utang yang dilakukan dengan cara-cara intimidatif oleh oknum debt collector sudah lama menjadi keresahan publik. Ia menegaskan, tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, apalagi sampai mengancam nyawa.

“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan atau aksi premanisme. Aparat harus bertindak cepat, profesional, dan transparan agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Rasmono juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja dan pengawasan terhadap pihak ketiga yang bergerak di bidang penagihan utang. Ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak asasi manusia.

“Momentum ini harus menjadi refleksi bersama. Supremasi hukum hanya akan tegak jika negara hadir dan memberikan perlindungan nyata kepada setiap penegak hukum,” tambahnya.

Saat ini, kasus penusukan tersebut tengah ditangani aparat kepolisian. Korban dilaporkan masih dalam perawatan medis.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ruang hukum harus steril dari kekerasan. Ketika advokat sebagai pilar keadilan diserang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga wibawa hukum di hadapan masyarakat.