SINDONEWSJATENG.COM | SALATIGA – Dugaan kasus gagal bayar yang menimpa para nasabah Koperasi Jaya Eka Sakti kini mendapat perhatian aparat penegak hukum. Sejumlah korban resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polres Salatiga setelah dana simpanan mereka tidak kunjung bisa dicairkan.

Laporan pengaduan disampaikan pada Selasa (19/5/2026) dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/349/V/2026/SPKT. Dari laporan sementara, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp318.635.345.

Para pelapor mengaku telah menjadi anggota koperasi sejak tahun 2017 melalui program tabungan dan deposito berjangka. Namun sejak 2022, proses pencairan dana mulai mengalami hambatan hingga akhirnya tidak lagi terealisasi.

Salah satu korban bernama Surati, warga Barukan, Kabupaten Semarang, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp184.191.490. Selain itu, Siti Asiyah turut melaporkan kerugian senilai Rp19.443.855. Sementara Erlina Sulistyowati asal Ungaran Barat mengaku dana miliknya sebesar Rp115.000.000 belum dikembalikan.

Menurut para nasabah, pihak koperasi selama ini terus memberikan janji pencairan tanpa kepastian waktu pembayaran. Kondisi tersebut membuat para korban resah lantaran dana yang disimpan merupakan tabungan untuk kebutuhan keluarga dan modal usaha.

Koperasi Jaya Eka Sakti diketahui beralamat di Jalan Argo Boga Nomor 12, Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Dalam laporan yang diajukan ke kepolisian, pengelola koperasi disebut bernama Nina.

Saat ini, kantor koperasi tersebut dikabarkan sudah tidak lagi beroperasi. Para korban pun khawatir karena jumlah nasabah yang terdampak disebut mencapai ribuan orang.

Pelaporan ke Polres Salatiga turut didampingi Ketua DPD Jawa Tengah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Elman Sirait bersama sejumlah pengurus AWPI Jawa Tengah serta M Soleh selaku Kabid Investigasi GNP Tipikor DPW Jawa Tengah.

Para korban berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait dugaan penipuan maupun penggelapan dana nasabah. Mereka juga meminta adanya langkah hukum yang dapat memberikan kepastian pengembalian dana kepada para korban.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga penyimpanan dana. Legalitas koperasi, transparansi pengelolaan keuangan, serta rekam jejak pengurus dinilai penting sebelum masyarakat menempatkan dana dalam bentuk tabungan atau deposito.

(Redaksi SINDO NEWS JATENG)