PURBALINGGA, SINDONEWSJATENG.COM – Penggunaan baju seragam dinas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) dalam baliho calon kepala desa di wilayah Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal Lanud Jenderal Sudirman terhadap personelnya.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut penggunaan atribut resmi institusi militer dalam kontestasi politik tingkat desa, tetapi juga perbedaan keterangan mengenai penanganan baliho yang sempat terpasang di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SINDONEWSJATENG.COM, baliho yang menampilkan foto calon kepala desa mengenakan seragam dinas TNI AU tersebut akhirnya diturunkan. Namun, terdapat perbedaan keterangan mengenai pihak yang melakukan penurunan.
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (3/11/2026), pihak Lanud Jenderal Sudirman menyampaikan bahwa baliho tersebut telah diturunkan oleh Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) Lanud Jenderal Sudirman.
Namun, berdasarkan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa dan informasi yang dihimpun di lapangan, penurunan baliho justru dilakukan oleh warga atau tim sukses calon kepala desa yang bersangkutan.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Sebab, informasi mengenai siapa yang melakukan penanganan merupakan bagian penting dalam memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya.
Sebelumnya, pada Senin (2/11/2026), awak media telah melakukan konfirmasi kepada Penerangan Kodim (Pendim) 0702/Purbalingga. Dalam keterangannya, pihak Pendim menegaskan bahwa penggunaan seragam dinas TNI untuk kepentingan kampanye tidak dibenarkan. Prajurit TNI juga wajib menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Pada Selasa (3/11/2026), awak media kembali melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa dan panitia pemilihan kepala desa di wilayah Kecamatan Kemangkon. Pihak yang dikonfirmasi membenarkan adanya baliho calon kepala desa yang menggunakan foto berseragam dinas TNI AU.
Dalam konfirmasi terpisah pada hari yang sama, pihak Lanud Jenderal Sudirman menyampaikan bahwa calon kepala desa yang bersangkutan disebut tidak mengetahui pemasangan foto dan baliho tersebut. Pemasangan diduga dilakukan oleh kader atau tim sukses calon.
Pihak Lanud juga memberikan informasi bahwa personel yang bersangkutan telah mengajukan pensiun dini.
Informasi tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai status kedinasan personel ketika foto berseragam TNI AU digunakan dalam materi kampanye. Sebab, pengajuan pensiun dini tidak serta-merta berarti seseorang telah resmi diberhentikan dari dinas militer. Status tersebut harus dipastikan berdasarkan keputusan resmi dan tanggal efektif pemberhentiannya.
Di sisi lain, keterangan bahwa calon kepala desa tidak mengetahui pemasangan baliho juga memerlukan konfirmasi langsung dari yang bersangkutan. Demikian pula dugaan keterlibatan tim sukses perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk asal foto dan pihak yang menyediakan materi visual tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena seragam TNI bukan sekadar pakaian, melainkan identitas resmi institusi negara yang melekat pada kehormatan dan kewibawaan militer. Penggunaannya dalam materi kampanye berpotensi menimbulkan persepsi adanya dukungan atau keberpihakan institusi terhadap salah satu calon.
Ketentuan mengenai netralitas prajurit diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Pasal 39 mengatur larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sementara Pasal 40 ayat (1) mengatur penggunaan seragam, atribut, perlengkapan, dan peralatan militer sesuai dengan tuntutan tugas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer mengatur kewajiban setiap prajurit untuk menaati hukum, peraturan kedinasan, serta tata tertib militer.
Dengan adanya ketentuan tersebut, penggunaan foto berseragam dinas TNI AU dalam materi kampanye perlu mendapat penelusuran yang objektif, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran ketentuan kedinasan.
Di sinilah pengawasan Lanud Jenderal Sudirman menjadi perhatian. Penjelasan bahwa pemasangan dilakukan oleh tim sukses belum sepenuhnya menjawab bagaimana foto dengan atribut resmi TNI AU dapat digunakan untuk kepentingan kampanye.
Demikian pula, perbedaan keterangan mengenai pihak yang menurunkan baliho membutuhkan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Pengawasan internal institusi militer semestinya tidak hanya berorientasi pada penanganan setelah persoalan menjadi perhatian publik. Pembinaan personel, pencegahan penyalahgunaan atribut kedinasan, serta pengawasan terhadap perilaku prajurit merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan institusi.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari Lanud Jenderal Sudirman mengenai status kedinasan personel yang bersangkutan, perkembangan pengajuan pensiun dini, hasil penelusuran internal, serta kebenaran informasi mengenai keterlibatan POM AU dalam penurunan baliho.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang sebuah baliho yang telah diturunkan. Lebih jauh, hal ini menyangkut konsistensi pengawasan, penegakan disiplin, dan komitmen menjaga netralitas institusi militer.
Jangan sampai atribut dan simbol negara yang seharusnya berdiri di atas semua kepentingan justru menimbulkan persepsi keberpihakan dalam kontestasi politik di tingkat desa.
SINDONEWSJATENG.COM akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta.
