Bantargebang, sindonewsjateng.com – Indonesia ( 25 / 04 / 2026 )
Fenomena terkait sampah di Bantargebang sudah sejak dulu dan tidak bisa dipungkiri sampah yang banyak membuat orang merasa jijik akan bau yang kurang sedap , bentuk yang tidak enak dipandang mata dan yang lainnya.
Akan tetapi dasi sampah bisa banyak menghidupi masyarakat dan nota benenya mereka adalah Warga Negara Indonesia ( WNI ) dikarenakan sampah punya nilai rupiah .
Seperti yang terpantau oleh beberapa awak media puluhan manusia yang berada di lokasi tumpukan sampah yang membludak di Bantargebang .
Ada juga pekerja dari dinas beraktivitas di dekat tumpukan sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta,
Bahkan hngga saat ini, kondisi sampah masih tampak menggunung dengan ketinggian yang mencapai sekitar enam meter.
Tumpukan sampah tersebut didominasi oleh sampah sayuran dan buah. Berdasarkan pantauan rekan – rekan awak media Republika dan lainnya di lokasi sejak pukul 10.45 hingga 11.45 WIB, belum terlihat adanya truk yang mengangkut sampah untuk dibuang ke lokasi pengolahan selanjutnya maupun ke TPST Bantargebang.
Sejumlah pedagang mengeluhkan kondisi tersebut karena dinilai mengganggu aktivitas dan kenyamanan di area pasar.
Dilansir dari
REPUBLIKA.CO.ID,
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan beban sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang telah mencapai 8.000 ton per hari.
Karena itu, masyarakat DKI Jakarta diminta segera melakukan transformasi pengolahan sampah. Saat ini kontribusi sampah ke TPA Bantargebang mencapai sekitar 8.000 ton per hari yang berasal dari berbagai wilayah di Jakarta.
Kondisi ini menjadi tanggung jawab bersama, baik kepala dinas maupun wali kota. Oleh karena itu, diperlukan perubahan melalui dua transformasi utama, yaitu transformasi teknologi dan transformasi manajerial,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, pada hari Jumat (24/4/2026).
Menteri Hanif menegaskan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong setiap daerah segera menyusun langkah konkret dan sistematis dalam penanganan sampah.
Sistem pemantauan hingga tingkat RT/RW perlu dibangun untuk mengetahui secara detail volume sampah harian dan wilayah mana yang masih lemah dalam pengelolaan.
Pemerintah menetapkan bahwa hingga Agustus pengelolaan sampah harus mulai berubah. Setelah itu, hanya sampah anorganik atau residu yang boleh dibuang ke Bantargebang. Sementara sampah organik wajib diselesaikan di tingkat kota masing-masing,” ujar Menteri LH Hanif.
Ia juga menyadari bahwa penanganan sampah tidak sederhana. Kapasitas pengolahan sampah organik yang besar membutuhkan infrastruktur memadai. Sementara itu, fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) yang ada saat ini dinilai belum cukup.
Oleh karena itu, dibutuhkan perencanaan yang lebih detail dan berbasis data.
Halaman 2 / 2
“Setiap daerah diminta memiliki target yang jelas, aksi konkret, serta indikator capaian. Tanpa target, arah kebijakan tidak akan jelas. Jakarta dinilai memiliki kapasitas besar untuk melakukan transformasi, baik dari sisi sumber daya manusia, fiskal, maupun kedekatan dengan pusat pemerintahan. Dengan potensi tersebut, penyelesaian masalah sampah seharusnya dapat dilakukan jika ada kemauan,” papar Menteri LH.
Menteri Hanif juga menekankan sampah merupakan tanggung jawab individu sekaligus kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Oleh karena itu, pemerintah pusat terus mendorong dukungan pendanaan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L), agar transformasi pengelolaan sampah dapat berjalan optimal.
“Secara komposisi, sekitar 57 persen sampah berasal dari rumah tangga, sementara 43 persennya berasal dari kawasan. Sampah kawasan dapat dikelola dengan pendekatan bisnis, sementara sampah rumah tangga harus menjadi prioritas pelayanan publik,” tutur kata Hanif Faisol Nurofiq.
Penulis : Susmono ( Ramsus )
Sumber Berita : Humas Kementerian Lingkungan Hidup RI
