SindoNewsJateng.com, Jakarta – Indonesia ( 4 / 3 / 2026 )
Banyak dari media massa mengabarkan tentang pemberitaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tertangkap OTT KPK ,
Kemudian dibawa ke Kantor KPK , sudah banyak opini berkembang suami dan anak Bupati Pekalongan diduga turut terima aliran dana korupsi dan sampai hari ini informasi terbaru
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq resmi ditahan KPK .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa 3 Maret 2026 dini hari.
Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa pagi.
” Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
Budi mengungkapkan, KPK membawa Fadia dan sejumlah pihak ke Gedung Merah Putih, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Fadia yang dikenal sebagai penyanyi dari lagu berjudul “Cik Cik Bum Bum” itu terjaring dalam OTT bersama ajudan dan orang kepercayaannya.
“Para pihak diamankan di wilayah Semarang, kemudian pada pagi hari ini ketiga pihak dimaksud langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Fadia dan dua orang lainnya tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.22 WIB menggunakan mobil hitam.
Mobil yang ditumpangi Fadia langsung mengarah ke area parkir pintu belakang Gedung KPK. Baca juga: KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang Selain itu, KPK juga masih mencari pihak-pihak lain yang mengetahui kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia .
KPK juga secara paralel melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan pihak lainnya di wilayah tersebut. “Dan paralel, tim juga saat ini sedang berada di Pekalongan untuk melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara ini,” kata Budi. Korupsi pengadaan outsourcing Budi mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq dalam OTT ini adalah pengadaan barang dan jasa outsourcing di sejumlah dinas di Pemkab Pekalongan.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi ini diduga ada di beberapa dinas,” kata dia.
KPK menduga ada pengondisian dalam pengadaan outsourcing di beberapa dinas sehingga perusahaan swasta bisa masuk di Pemkab Pekalongan.
“Ini kan ada sejumlah pengadaan yang memang dilakukan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga, diatur, dikondisikan sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang untuk men-deliver barang ataupun jasa di pemkab Pekalongan,” ujar Budi.
Tangkap 11 orang hingga sita kendaraan Selain menangkap Fadia, KPK juga menyita kendaraan dan barang bukti elektronik (BBE) dari operasi senyap tersebut.
Di antaranya memang BBE juga diamankan, ada kendaraan juga ada yang diamankan,” tutur Budi tanpa memerinci barang bukti yang disita tersebut. KPK juga menangkap 11 orang OTT tersebut, termasuk HM Yulian Akbar selaku Sekda Pemkab Pekalongan dalam rangkaian OTT. “Dari 11 orang yang diamankan dan dibawa ke KPK tersebut, ada dari unsur ASN dan juga unsur swasta. Salah satunya adalah Sekda Pemkab Pekalongan, ya,” ujar Budi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Sekda Yulian bersama 10 orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 21.05 WIB.
Ke-11 orang itu dibawa dari Pekalongan ke Jakarta menggunakan bus pariwisata Muda Perkasa berwarna kuning yang dikawal mobil patwal.
Yulian terlihat turun dari bus tersebut tanpa menggunakan masker dan memakai jaket Lacoste biru dongker.
Dia tak mengucapkan satu patah kata pun kepada awak media yang menyapanya.
Budi mengatakan, mereka yang ditangkap KPK akan diperiksa secara intensif untuk melengkapi kebutuhan bukti-bukti awal dalam tahap penyelidikan.
Karena memang keterangan dari setiap pihak yang diamankan dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah dikumpulkan dalam tahap penyelidikan tertutup ini,” kata Budi. Adapun KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum dari Fadia Arafiq dan 13 orang lain yang ditangkap dalam OTT ini.
(Tim Redaksi)
