PURWOKERTO, sindonewsjateng.com – Kuasa hukum sekitar 130 nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto meminta agar perjanjian kredit para kliennya dihentikan atau dibatalkan. Selain itu, mereka juga berencana mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi operasional kantor cabang tersebut, termasuk mengusulkan pencabutan izin operasional apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum para nasabah dari Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, mengatakan permintaan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan analisis terhadap perkara dugaan penggelapan dana nasabah yang saat ini masih ditangani Polresta Banyumas.
Menurut Djoko, pihaknya menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dalam perbankan sehingga para nasabah meminta adanya penghentian atau pembatalan perjanjian kredit yang masih berjalan.

“Setelah kami melakukan analisis, kami berpendapat terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Oleh karena itu, para nasabah meminta agar perjanjian kredit mereka dihentikan atau dibatalkan,” ujar Djoko, Kamis (2/7/2026).
Selain meminta pembatalan kredit, Djoko mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan OJK Pusat pada pekan depan. Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum akan meminta regulator melakukan evaluasi terhadap operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin operasional apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
Menurutnya, perjuangan para nasabah tidak hanya sebatas pengembalian dana yang diduga hilang, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas status perjanjian kredit yang masih menjadi kewajiban mereka.
“Kami tidak hanya memperjuangkan pengembalian kerugian para nasabah, tetapi juga meminta adanya kepastian terhadap perjanjian kredit mereka yang menurut kami perlu dihentikan atau dibatalkan,” katanya.
Kuasa hukum juga mengaku telah melayangkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam surat tersebut, mereka meminta agar rekening sekitar 130 nasabah yang didampingi dapat dipertimbangkan untuk diblokir sementara guna mencegah pemotongan angsuran kredit secara otomatis selama proses hukum berlangsung.
Djoko menilai penyelesaian perkara tidak cukup hanya dengan memproses oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, sebagian besar kredit para nasabah masih memiliki sisa tenor antara 10 hingga 20 tahun sehingga persoalan dinilai akan terus membebani korban apabila tidak ada solusi menyeluruh.
Ia juga menilai nilai aset yang dimiliki tersangka tidak sebanding dengan total kerugian yang diklaim dialami para nasabah sehingga dikhawatirkan tidak mampu memberikan pemulihan secara maksimal.
“Mayoritas kredit ini masih memiliki sisa tenor sekitar 10 sampai 20 tahun. Sementara itu, jika melihat nilai harta oknum yang menjadi tersangka, kami menilai tidak sebanding dengan nilai kerugian yang dialami para nasabah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan tidak akan benar-benar menyelesaikan persoalan yang dihadapi para korban,” ujarnya.
Sementara itu, Polresta Banyumas terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana nasabah dengan menelusuri aset milik tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan hingga Kamis (2/7/2026), sebanyak 16 nasabah telah melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Menurutnya, penyidik tidak hanya menangani aspek pidana, tetapi juga melakukan asset tracing sebagai upaya mengembalikan hak para korban. Polisi juga mengembangkan penyidikan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum terkait dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian, permintaan pembatalan perjanjian kredit, usulan evaluasi operasional kepada OJK, maupun permohonan pemblokiran rekening nasabah kepada PPATK. Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh klarifikasi dari pihak bank.
