SINDONEWSJATENG.COM, Pati, Jawa Tengah — 11 Mei 2026 | Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar di Desa Mantingan, Kabupaten Pati, terus menjadi sorotan publik. Sejumlah orang tua santriwati korban meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap terduga pelaku berinisial Kiai AJ (70).
Penanganan perkara kini memasuki babak baru setelah pihak keluarga korban menyerahkan tambahan bukti digital kepada penyidik Polres Jepara. Bukti tersebut disebut menjadi penguat utama dalam proses penyidikan kasus dugaan pencabulan yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2025.
Bukti Digital Diserahkan ke Penyidik
Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan dua unit telepon genggam kepada penyidik pada Kamis (7/5/2026). Perangkat tersebut berisi riwayat komunikasi antara korban dan terduga pelaku selama periode April hingga Juli 2025.
Menurutnya, data percakapan berhasil diamankan setelah keluarga korban sempat mengekspor riwayat chat WhatsApp ke perangkat lain sebelum ponsel utama direset ke pengaturan pabrik.
“Semua riwayat komunikasi dari AJ kepada korban sudah kami serahkan, termasuk foto dan tautan video yang diduga berkaitan dengan upaya manipulasi psikologis terhadap korban,” ujar Erlinawati.
Dugaan Modus Berkedok Ijab Qabul
Kasus ini memicu perhatian luas setelah terungkap dugaan modus yang digunakan pelaku. AJ diduga memanfaatkan secarik kertas bertuliskan Arab yang disebut sebagai “ijab qabul” untuk meyakinkan korban bahwa tindakan yang dilakukan dianggap sah secara agama.
Korban diketahui merupakan santriwati hafidzah berusia 19 tahun. Akibat trauma mendalam, korban bersama adik-adiknya disebut mengalami gangguan psikologis hingga tidak mampu melanjutkan hafalan Al-Qur’an.
Kemenag RI Ambil Langkah Tegas
Merespons kasus tersebut, Kementerian Agama RI resmi membekukan sementara operasional penerimaan santri baru di Ponpes Al Anwar melalui surat bernomor B-608.1/DJ.I/PP.00.7/03/2026.
Direktur Pesantren Kemenag RI, Basnang Said, mengeluarkan tiga instruksi utama, yakni:
Menghentikan sementara seluruh penerimaan santri baru hingga sistem perlindungan anak dinilai aman.
Memberhentikan sementara AJ dari seluruh aktivitas layanan pendidikan sesuai PMA Nomor 73 Tahun 2022.
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengasuhan dan perlindungan santri di lingkungan pesantren.
Polisi Pastikan Proses Penyidikan Berjalan
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi hasil visum serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
“Kami masih melengkapi pemeriksaan, termasuk meminta keterangan dokter ahli. Apabila alat bukti telah dinyatakan cukup, status perkara akan segera ditingkatkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan sesuai prosedur.
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren ini kini menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum, termasuk Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri, mengingat jumlah korban yang diduga mencapai puluhan santriwati.
Penulis : Susmono (Ramsus)
Sumber : Metro8 News dan Warta Desa
