SINDONEWSjateng.Com, JEPARA – Pembangunan Gardu Induk (GI) oleh PT PLN (Persero) di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menuai polemik di tengah masyarakat. Proyek tersebut diduga berdiri di atas lahan bengkok milik desa yang termasuk dalam kawasan tanaman pangan.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan warga. Mereka mempertanyakan proses perubahan fungsi lahan yang dinilai tidak terbuka, mengingat tanah bengkok merupakan aset desa (bondo desa) yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya sektor produktif seperti pertanian.
Selain persoalan legalitas, penolakan warga juga dipicu oleh faktor lokasi pembangunan yang berada di tengah permukiman padat penduduk. Sejumlah warga menyatakan keberatan sejak awal proyek digulirkan.
“Semenjak awal kami sudah menolak. Lokasinya terlalu dekat dengan rumah warga,” ujar salah satu warga setempat.
Kekhawatiran lain yang mencuat adalah potensi risiko dari keberadaan gardu induk yang bertegangan tinggi. Warga menilai fasilitas tersebut berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
“Ini menyangkut keselamatan. Tegangan listriknya sangat tinggi, risikonya tidak kecil, apalagi berada di area permukiman,” tambahnya.
Diketahui, tanah bengkok merupakan aset desa yang memiliki perlindungan hukum tertentu, terutama jika masuk dalam kategori lahan pertanian pangan. Oleh karena itu, proses alih fungsi lahan seharusnya melalui mekanisme yang jelas dan sesuai regulasi yang berlaku.
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar penerbitan izin proyek tersebut. Mereka juga meminta adanya kajian menyeluruh terkait dampak lingkungan serta aspek keselamatan warga sebelum pembangunan dilanjutkan.
Hingga kini, warga masih menanti kejelasan atas status lahan desa tersebut sekaligus jaminan rasa aman di lingkungan tempat tinggal mereka.
