SindoNewsjateng.com, Purbalingga – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2026 Universitas Soedirman (UNSOED) dalam kegiatannya telah mengadakan;

1.Penyuluhan Pemahaman  KUHP yang baru.

2. Kewaspadaan Narkoba.

3. Penyuluhan Pembinaan Masyarakat.

kepada mahasiswa/mahasiswi KKN Unsoed, masyarakat dan perangkat desa di aula Balai Desa Sumampir. Selasa 3/2/2026.

Kegiatan penyuluhan hukum di Balaidesa Sumampir, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga mengundang beberapa Nara Sumber :

1. Ipda Uki Ishianto, SH, MH dari Sat Reskrim Polres Purbalingga
2. Ipda Sugiyono, SH
3. AKP Warsono, Kapolsek Rembang
4. Erna Ramiyaningsih, SH,MH dari KBPP Polri Resor Purbalingga

Di hadiri ; Forkopinmcam Kecamatan Rembang. Plt. Kades Sumampir, Tokoh Pemuda, Dewan Penasehat KBPPPolri Bp Retno Adiwichyani , Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Peserta KKN dari Unsoed,

Dalam pesan whatsapp penyuluhan Ketua Kelurga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) Resor Purbalingga Erna Ramiyaningsoh, S.H, M.H menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Hukum Pidana yang baru menyebutkan perselingkuhan, kumpul kebo ( hidup bersama tanpa nikah) bisa di pidana dan denda untuk itu dalam kesempatan yang baik ini saya mengingatkan kepada masyarakat khususnya adik-adik mahasiswa dan perangkat desa Sumampir agar berhati-hati dalam bertindak dan melakukan hal-hal yang di larang oleh negara dan agama.

“Saya ingatkan kepada adik-adik mahasiswa, bapak dan ibu sekalian untuk selalu menjaga keimanan agar terhindar dari perbuatan dosa yaitu berselingkuh maupun kumpul kebo.” Jelasnya

Di katakannya, “Bahwa Undang-Undang yang telah di sahkan dan berlaku akan menjerat siapapun yang melakukannya.” Tutupnya

Acara semakin hangat dengan tanya jawab dari peserta berjalan lancar dan kondusif, yang sebelumnya di isi dengan sambutan-sambutan.

(Redaksi)