Sindonewsjateng.com | Yogyakarta — Sejumlah advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia mengikuti pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis, 22 Januari 2026. Prosesi tersebut merupakan tahapan wajib sebelum para advokat menjalankan praktik profesinya secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengambilan sumpah dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan dihadiri jajaran pengurus Kongres Advokat Indonesia, para advokat yang disumpah, keluarga, serta tamu undangan. Acara berlangsung khidmat dan tertib dengan menjunjung tinggi nilai etika serta tanggung jawab profesi advokat.

Salah satu anggota Kongres Advokat Indonesia, Rasmono, S.H., yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Digital Indo Group, menegaskan bahwa sumpah advokat memiliki makna strategis dalam menjaga marwah profesi hukum. Menurutnya, advokat tidak hanya dituntut memiliki kecakapan hukum, tetapi juga integritas serta keberpihakan pada keadilan.
Ia menyampaikan bahwa pengambilan sumpah merupakan bentuk komitmen moral bagi setiap advokat untuk menjalankan profesinya secara profesional dan beretika. Advokat diharapkan mampu menjadi penjaga keadilan serta berkontribusi positif dalam sistem penegakan hukum.
Rasmono menambahkan, di tengah tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, advokat dituntut untuk adaptif tanpa meninggalkan prinsip independensi dan supremasi hukum.
Sementara itu, perwakilan Pengadilan Tinggi Yogyakarta menegaskan bahwa pengambilan sumpah advokat merupakan kewenangan lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Para advokat yang telah disumpah diharapkan dapat menjalankan profesinya secara bertanggung jawab dan memberikan kontribusi nyata bagi pencari keadilan.
Melalui pelaksanaan pengambilan sumpah ini, Kongres Advokat Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat dan penegakan hukum yang berkeadilan.
