CILACAP, SINDONEWSJateng.Com – Advokat Rasmono, SH, memberikan penjelasan mengenai kewajiban transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah, termasuk penyampaian informasi pekerjaan kepada masyarakat melalui papan informasi di lokasi proyek.

Menurut Rasmono, transparansi pekerjaan yang menggunakan anggaran negara maupun anggaran publik tidak semestinya dikaitkan dengan besar kecilnya nilai proyek. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai kegiatan pembangunan yang menggunakan sumber pembiayaan publik.

“Transparansi bukan sekadar kewajiban, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang negara dikelola,” tegas Rasmono.

Ia menjelaskan, informasi mengenai suatu kegiatan pemerintah pada prinsipnya berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi publik, termasuk informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik serta informasi keuangan.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, prinsip transparansi dan akuntabilitas juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pengadaan. Ketentuan pengadaan pemerintah saat ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. LKPP menyebut perubahan tersebut antara lain diarahkan untuk memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengadaan pemerintah.

Rasmono berpandangan, informasi yang ditampilkan pada papan proyek setidaknya perlu memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai identitas dan pelaksanaan pekerjaan.

Informasi tersebut antara lain mencakup nama dan jenis kegiatan, lokasi pekerjaan, sumber pendanaan, nilai anggaran atau nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, serta pihak yang melaksanakan dan mengawasi pekerjaan.

RAB Tidak Harus Ditempel Utuh

Terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rasmono menjelaskan bahwa rincian RAB tidak harus seluruhnya ditempel pada papan informasi proyek.

Namun, menurut dia, hal tersebut tidak berarti dokumen RAB otomatis menjadi informasi tertutup. Masyarakat dapat meminta informasi publik kepada badan publik atau pemerintah yang menguasai dokumen tersebut sesuai mekanisme permohonan informasi yang berlaku.

UU KIP mengatur mekanisme bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Dalam kondisi tertentu, informasi yang dikecualikan dapat diberikan dengan bagian yang dikecualikan dihitamkan dan disertai alasan sesuai ketentuan.

“Jadi, masyarakat tetap mempunyai ruang untuk melakukan pengawasan. Informasi mengenai penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan diakses sesuai mekanisme yang ditentukan,” ujarnya.

Menurut Rasmono, keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan, mulai dari kesesuaian pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga waktu pelaksanaannya.

Ia menambahkan, transparansi proyek bukan semata-mata persoalan memasang papan informasi, tetapi merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui pekerjaan yang sedang dilaksanakan di lingkungannya sekaligus memiliki dasar informasi ketika hendak melakukan pengawasan atau meminta penjelasan kepada pihak yang berwenang.