SINDONEWSJateng.Com | PURBALINGGA – Imbauan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murtalamuddin, agar kepala sekolah menolak wartawan yang tidak memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta media yang belum terverifikasi Dewan Pers menuai polemik dan kritik dari berbagai kalangan.

Direktur PT Digital Indo Group (DIG), Rasmono SH, menilai pernyataan tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan pembatasan terhadap kerja jurnalistik di lapangan, khususnya dalam peliputan sektor pendidikan.

Menurut Rasmono, pers memiliki kedudukan penting dalam sistem demokrasi karena berfungsi sebagai sarana kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat. Oleh sebab itu, pejabat publik seharusnya membuka ruang komunikasi dengan media, bukan justru memberi kesan penolakan terhadap wartawan.

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Jangan sampai ada anggapan bahwa wartawan harus dijauhi atau dibatasi ketika menjalankan tugas,” ujar Rasmono SH, Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan, keberadaan UKW maupun status verifikasi media tidak dapat dijadikan tolok ukur tunggal untuk menolak wartawan yang sedang melakukan peliputan secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik.

Soroti Transparansi Anggaran Pendidikan

Dalam keterangannya, Rasmono juga menyinggung besarnya anggaran revitalisasi dan rehabilitasi sekolah di Aceh pascabencana banjir dan longsor yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurutnya, pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara merupakan hal penting, sehingga akses informasi bagi media seharusnya tetap terbuka.

“Publik berhak mengetahui penggunaan anggaran pemerintah. Di sinilah fungsi media dibutuhkan untuk memastikan program berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.

Ia menilai, keberadaan wartawan justru membantu pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan program agar terhindar dari potensi penyimpangan.

Pers Dinilai Mitra Strategis Pemerintah

Rasmono menegaskan bahwa pers bukan pihak yang perlu dihindari oleh pemerintah daerah maupun instansi pendidikan. Sebaliknya, media merupakan mitra strategis dalam membangun keterbukaan informasi publik.

“Pers bukan musuh pemerintah. Media hadir sebagai bagian dari pengawasan sosial demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan pernyataan tersebut disampaikan oleh seorang pejabat publik yang dianggap memahami dunia jurnalistik dan regulasi pers di Indonesia.

Menurutnya, pernyataan semacam itu dapat memicu kesalahpahaman serta memperburuk hubungan antara pemerintah dengan insan pers.

Minta Ada Klarifikasi

Di akhir pernyataannya, Rasmono SH meminta Kepala Dinas Pendidikan Aceh memberikan klarifikasi secara terbuka terkait pernyataan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Ia juga mengajak seluruh wartawan tetap menjaga profesionalisme, independensi, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas peliputan.

“Pers yang bebas dan independen merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi tetap sehat,” pungkasnya.

(Tim Redaksi SINDONEWS)