Pemalang, sindonewsjatenhg.com – Jawa Tengah ( 21 / 05 / 2026 )
Unit Reskrim Polsek Bantarbolang Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sambeng, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang beberapa hari yang lalu, seorang pemuda berinisial AR (19) asal Indramayu ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kapolsek Bantarbolang Iptu Eko Purwanto mengatakan, tersangka AR berhasil diamankan, pada waktu malam hari saat berkeliling menargetkan kendaraan yang akan dicuri di wilayah Desa Sambeng.
“Pada saat personel Unit Reskrim Polsek Bantarbolang berupaya melakukan penangkapan, tersangka sempat berteriak tembak dan menodongkan senjata yang menyerupai senjata api ke petugas,” kata Kapolsek Bantarbolang.
Setelah berhasil diamankan, Kapolsek Bantarbolang mengatakan, ternyata tersangka hanya menggunakan korek api yang menyerupai senjata api.

Kapolsek Bantarbolang mengatakan, selama beberapa hari personilnya telah melakukan pengejaran pada tersangka AR, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) milik korban ZU (27), warga Desa Sambeng,
“Dalam melakukan aksinya, tersangka menargetkan sepeda motor korban, yang terparkir di teras rumah,” kata Kapolsek Bantarbolang.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolsek Bantarbolang mengatakan, diduga tersangka AR pada saat itu melakukan aksinya bersama seorang pelaku lainnya, yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia bersama seorang rekannya datang ke pemukiman Desa Sambeng menggunakan sepeda motor matic warna hitam,” kata Kapolsek Bantarbolang.
Kapolsek Bantarbolang mengatakan, tersangka melakukan aksinya, dengan menggunakan kunci T yang disiapkan sebelumnya.
“Awalnya sepeda motor didorong oleh tersangka bersama rekannya, kemudian mesin dihidupkan di tempat sepi dan dibawa kabur ke Indramayu,” kata Kapolsek Bantarbolang.
Kapolsek Bantarbolang mengatakan, dari pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curian telah dijual seharga Rp. 6 juta.
“Kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi dua antara tersangka dan rekannya,” kata Kapolsek Bantarbolang.
Dari tangan tersangka, Kapolsek Bantarbolang mengatakan, Unit Reskrim Polsek Bantarbolang telah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor matic warna hitam, satu buah kunci T, dan satu buah korek api berbentuk pistol.
“Tersangka AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Kapolsek Bantarbolang.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Bantarbolang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan dikunci ganda saat diparkir, guna mencegah aksi pencurian serupa.
Penulis : Susmono ( Ramsus )
Sumber Berita : Humas Polres Pemalang
