Pemalang,sindonewsjateng.com – Jawa tengah ( 20 / 05 / 2026 )

Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel feeder di Tower salah satu penyedia layanan telekomunikasi yang berdiri di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Rabu (20/5/2026).

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, awalnya pihak pengelola menerima informasi dari seorang koordinator lapangan, yang menemukan adanya dugaan pencurian kabel feeder Tower, Jumat (15/5/2026) sore.

“Setelah pihak pengelola mengecek ke lokasi, ternyata benar terdapat dua kabel feeder sepanjang 120 meter yang hilang,” kata Kasat Reskrim.

“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan penyedia layanan telekomunikasi mengalami kerugian sebesar Rp7.200.000,” imbuh Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang langsung melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

“Alhamdulillah gerak cepat Satreskrim Polres Pemalang membuahkan hasil, empat orang tersangka, yakni K (41) asal Purwokerto Timur, serta HW (39), S (36) dan K (49) asal Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Selasa, 19 Mei 2026 dini hari,” kata Kasat Reskrim.

Selain mengamankan keempat tersangka, Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah tang potong, juga satu unit mobil minibus warna silver metalik beserta surat kendaraan, yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya.

Dari hasil pengembangan, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka S (36) dan K (49) asal Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

“Kedua tersangka S (36) dan K (49), saat ini menjalani proses penyidikan di Polresta Banyumas,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, para tersangka dijerat pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor lewat Call Center 110, jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum dan infrastruktur telekomunikasi,” Kasat Reskrim.

 

Penulis : Susmono ( Ramsus )

Sumber Berita : Humas Polres Pemalang