SINDONEWSjateng.com, Jakarta – Indonesia ( 25 / 2 / 2026 )

Persoalan sampah di skala nasional mendapatkan respon cepat dari Pemerintah pusat .

Hal tersebut bisa dilihat pembuktiannya melalui Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2026 .

Pemerintah merencanakan pelaksanaan Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) untuk meningkatkan pengelolaan sampah yang rencananya akan dilakukan di 30 kabupaten/kota.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Nasional di Jakarta, Rabu, menyebutkan pemerintah tidak hanya akan membangun fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di 33 lokasi dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari, tapi juga di wilayah lain lewat LSDP untuk mengatasi sampah di tingkat daerah dengan dukungan Bank Dunia

“Ini kerja sama dengan KLH dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disebut Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) itu untuk kapasitas (sampah) 100 sampai 120 ton. Kita mencari daerah mana yang memiliki 100 sampai 120 ton, nanti kita akan bantu biayai dengan anggaran dari Bank Dunia,” jelas Mendagri Tito.

Ada 65 (daerah) yang menjadi target list kita, tapi nanti yang kita pilih hanya 30,” tambahnya.

Mendagri menyebut daerah-daerah yang sudah masuk dalam wilayah aglomerasi pembangunan PSEL tidak akan termasuk dalam calon daerah yang mendapat bantuan pengelolaan sampah LSDP.

Sisa daerah yang memiliki timbulan sampah di bawah 100-120 ton, kata dia, akan diarahkan agar dapat menyelesaikan sampah di hulu.

Mendagri mendorong para kepala daerah untuk mengunjungi kabupaten/kota di wilayah lain yang sudah melakukan pengelolaan sampah dengan baik untuk memulai menyelesaikan isu sampah di tingkat hulu.

LSDP merupakan program yang didukung oleh Bank Dunia di Indonesia untuk membangun kapasitas finansial dan institusional untuk meningkatkan layanan pengelolaan sampah di tingkat daerah.

Keberhasilan program itu diukur dengan terwujudkan regulasi secara nasional terkait penerapan standar pengelolaan sampah yang dapat terimplementasi, peningkatan anggaran pengelolaan sampah oleh daerah, jumlah sampah yang dikumpulkan dan dikelola, serta pengurangan sampah yang berakhir di TPA.

Tim Redaksi