SINDONEWSjateng.com, Jakarta – Indonesia ( 25 / 2 / 2026 )

Melalui siaran pers
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan kebijakan penyaluran zakat.

Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.

Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan.

Adapun delapan asnaf terdiri atas :
* Fakir ( orang yang tidak memiliki harta )
* Miskin ( orang yang sudah bekerja akan tetapi hasilnya tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari – hari )
* Amil ( petugas yang sesuai dengan ketentuan diterapkan sebagai pengelola zakat )

* Muallaf ( orang yang baru masuk Islam )
* Riqab ( hamba sahaya )
* Qharimin ( orang yang terlilit hutang )
* Fisabilillah ( orang yang berjuang di jalan Allah SWT )
* Ibnu Sabil ( orang yang dalam perjalanan )

” Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG , kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syari’ at dan Peraturan Perundang- undangan Zakat ,

Diperuntukan bagi kedelapan yang tergolong delapan asnaf kemudian zakat yang sudah dihimpun , disalurkan pada delapan asnaf ( golongan tersebut ) sebagaimana diatur dalam Surat Al – Taubah ayat 60 ” kata Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI .

Diterangkannya lagi Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat .

” Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional ” jelas Thobib Al Asyhar di Jakarta pada hari Jum ‘ at 20 Februari 2026 .

Menurutnya dalam pasal 25 UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat ” wajib didistribusikan kepada Mustahik sesuai dengan Syariat Islam .

” Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat , dan pada pasal 26 penegasannya bahwa pendistribusian zakat yang diatur dalam pasal 25 dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan , keadilan , dan kewilayahan ” tegasnya .

Selanjutnya Ia menjelaskan zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai Syariat Islam ,

Hak para Mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat ,

Pengelolaan zakat dilakukan secara profesional , transparan , dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan di audit secara berkala , baik melalui Badan Amil Zakat Nasional ( Basnaz ) maupun Lembaga Amil Zakat ( LAS ) .

” Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelolaan zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah baik itu Basnaz , LAZ untuk akuntabilitas kinerja mereka juga di audit oleh auditor independent secara berkala ” pungkasnya .

( Ramsus )