JAKARTA, SINDONEWSJateng.Com – Dugaan investasi bodong yang menimpa ratusan pensiunan di Kabupaten Banyumas menjadi perhatian Komisi VI DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (8/7/2026), DPR meminta langkah konkret untuk memastikan perlindungan bagi para pensiunan sekaligus mengawal proses hukum yang tengah berlangsung.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan penipuan yang menyasar para penerima manfaat dana pensiun. Menurutnya, kelompok pensiunan merupakan masyarakat yang sangat bergantung pada dana pensiun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga perlindungan terhadap hak-hak mereka harus menjadi prioritas.

Dalam forum tersebut, Adisatrya meminta PT Taspen bersama Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) bersikap aktif mendampingi para korban serta mengedepankan langkah-langkah pemulihan sesuai kewenangan masing-masing.

“Jangan sampai para pensiunan yang menjadi korban harus berjuang sendiri untuk memperoleh keadilan. Pemulihan terhadap korban harus menjadi perhatian utama di samping proses penegakan hukum,” ujarnya.

Politikus asal daerah pemilihan Banyumas–Cilacap itu juga meminta Direksi PT Taspen mengawal proses hukum hingga tuntas agar seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus tersebut bermula dari dugaan praktik investasi ilegal yang diduga dilakukan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36). Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka diduga menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi kepada nasabah pensiunan, terutama mereka yang sedang mengajukan fasilitas kredit.

Dana yang berhasil dihimpun diduga dikelola menggunakan pola skema Ponzi, yakni pembayaran keuntungan kepada investor lama berasal dari dana yang disetor investor baru.

Kepolisian telah menetapkan N sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 7 Juni 2026. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal dugaan penipuan dan penggelapan.

Data sementara menunjukkan jumlah korban telah melebihi 130 orang dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp27 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus dugaan penipuan terhadap pensiunan dengan nilai kerugian terbesar yang pernah terungkap di wilayah Banyumas.

Di sisi lain, pengawasan juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator sektor jasa keuangan tersebut dikabarkan telah memanggil jajaran Direksi Bank Mandiri Taspen guna melakukan pendalaman terhadap perkara sekaligus memastikan aspek perlindungan konsumen tetap berjalan.

Pada hari yang sama, tim kuasa hukum para korban juga mendatangi Kantor Pusat OJK untuk menyerahkan data pendukung, termasuk identitas lebih dari 130 korban beserta rincian kerugian yang dialami.

Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, menyatakan laporan telah diterima dan saat ini memasuki tahap pelengkapan administrasi. Menurutnya, OJK memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

Masuknya perkara ini dalam agenda resmi Komisi VI DPR RI dinilai menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola, pengawasan internal, serta sistem perlindungan nasabah pada sektor jasa keuangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana pensiun.

DPR berharap penegakan hukum yang transparan, penguatan sistem pengawasan, serta langkah pemulihan bagi korban dapat berjalan beriringan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan milik negara tetap terjaga.

Seiring proses penyidikan kepolisian, pendalaman oleh OJK, dan pengawasan DPR RI yang berlangsung secara simultan, para korban berharap perkara ini tidak hanya berujung pada proses pidana terhadap pelaku, tetapi juga menghadirkan solusi nyata berupa pemulihan kerugian yang mereka alami.

Redaksi SindonewsJateng.Com