Pemalang | SindoNewsJateng.com – Jawa Tengah (11/9/2025)
Masyarakat Kabupaten Pemalang kini semakin dimudahkan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pemalang menghadirkan layanan Samsat Keliling, yang setiap harinya beroperasi dengan kendaraan khusus untuk menjangkau desa dan kecamatan di wilayah Pemalang.

Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Samsat Pemalang yang berlokasi di Jalan Pemuda No. 49, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang. Samsat Keliling hadir dengan konsep “jemput bola” agar pembayaran pajak bisa dilakukan dengan cepat, mudah, dan dekat dengan tempat tinggal masyarakat.

Layanan Samsat Keliling, Hadir Lebih Dekat ke Masyarakat

Mobil operasional bertuliskan Samsat Keliling Pemalang secara rutin berkeliling ke 223 desa/kelurahan dan 14 kecamatan di Kabupaten Pemalang. Setiap harinya, kendaraan layanan pajak ini sudah memiliki jadwal dan lokasi yang ditentukan, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan waktu untuk melakukan pembayaran.

Tujuan utama layanan ini adalah:

  1. Mempermudah akses – masyarakat desa tidak perlu menempuh jarak jauh ke kota.

  2. Menghemat waktu & biaya – tidak ada antrean panjang di kantor pusat.

  3. Meningkatkan kesadaran pajak – agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Jadwal Samsat Keliling Pemalang Hari Kamis

Samsat Keliling Permudah Warga Pemalang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Pelayanan Samsat Keliling di Pemalang pada hari Kamis dimulai pukul 08.00–11.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:

  • Balai Desa Sukowangsan, Kecamatan Taman

  • Terminal Belik, Kecamatan Belik

  • Terminal Randudongkal, Kecamatan Randudongkal

Jadwal ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Samsat Pemalang. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk selalu mengecek informasi terbaru agar tidak ketinggalan layanan.

Syarat Mendapatkan Layanan Samsat Keliling

Agar proses pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling berjalan lancar, masyarakat wajib membawa dokumen-dokumen berikut:

  1. STNK asli & fotokopi – sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

  2. E-KTP asli & fotokopi – sesuai dengan nama pemilik yang tercantum pada STNK.

  3. BPKB asli & fotokopi – biasanya tidak wajib, tetapi sebaiknya tetap dibawa sebagai dokumen pendukung.

  4. Tidak ada tunggakan pajak lebih dari 1 tahun – jika ada tunggakan, maka pembayaran hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk.

Dengan melengkapi persyaratan tersebut, proses perpanjangan STNK melalui Samsat Keliling bisa lebih cepat dan tanpa kendala.

Manfaat Samsat Keliling bagi Warga Pemalang

Hadirnya layanan ini membawa sejumlah manfaat nyata, di antaranya:

  • Lebih hemat waktu dan tenaga – warga cukup datang ke lokasi terdekat sesuai jadwal.

  • Transparansi dan kecepatan layanan – proses perpanjangan STNK bisa selesai dalam hitungan menit.

  • Mengurangi penumpukan antrean di kantor Samsat Pemalang.

  • Mendukung kesadaran taat pajak – pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk pembangunan.

Selain itu, dengan adanya Samsat Keliling, pemerintah juga berupaya mencegah masyarakat yang menunda pembayaran pajak hanya karena kendala jarak atau kesibukan.

Tips agar Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling Lancar

  1. Datang lebih awal – biasanya antrean sudah mulai ada sebelum jam layanan dimulai.

  2. Pastikan dokumen lengkap – jangan sampai ada yang tertinggal, karena bisa menghambat proses.

  3. Bayar tepat waktu – hindari keterlambatan agar tidak dikenakan denda.

  4. Cek jadwal terbaru – jika ragu, bisa mengecek pengumuman melalui media sosial atau langsung bertanya ke petugas Samsat Pemalang.

Kesadaran Pajak, Kunci Pembangunan Daerah

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah. Dana yang terkumpul dari pajak ini nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, hingga peningkatan pelayanan publik.

Dengan taat membayar pajak, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga ikut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Pemalang. Layanan Samsat Keliling ini adalah bentuk nyata upaya pemerintah untuk mendekatkan pelayanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak.


Penulis: Rama Susmono (Ramsus)