Pemalang, Jawa Tengah | SINDONEWSjateng.Com – 24 Maret 2026
Penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur negara kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan legalitas penggunaan mobil dinas berpelat merah di luar jam kedinasan, terutama ketika digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri PAN RI Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, ditegaskan bahwa kendaraan operasional milik pemerintah hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas pada hari kerja. Penggunaan di luar kepentingan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran.
Dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa bentuk penyalahgunaan kendaraan dinas, di antaranya:
• Digunakan untuk kepentingan pribadi
• Dipakai untuk mudik atau pulang kampung
• Digunakan untuk keperluan liburan bersama keluarga, kolega, maupun rekan kerja
Adapun sanksi terhadap pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, yang memungkinkan pemberian hukuman administratif hingga sanksi berat sesuai tingkat pelanggaran.
Di wilayah Kabupaten Pemalang, indikasi penggunaan mobil dinas di luar ketentuan tersebut sempat terpantau oleh sejumlah awak media. Kendaraan berpelat merah dilaporkan terlihat digunakan di luar aktivitas kedinasan, termasuk dalam kegiatan nonformal.
Ragus, wartawan media online Tribun News 86.id bersama rekan-rekan jurnalis lokal, menegaskan pentingnya ketegasan dari pemangku kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Perlu ada sikap tegas dari pihak berwenang terkait penggunaan mobil dinas agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat juga berhak mengetahui dan mengawasi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia juga menambahkan bahwa peristiwa tersebut terpantau pada Senin, 23 Maret 2026, saat sebuah kendaraan dinas terlihat berada di lokasi kegiatan sekolah dengan indikasi penggunaan di luar kepentingan resmi.
Lebih lanjut, Ragus menyoroti potensi penyalahgunaan anggaran, termasuk penggunaan bahan bakar yang bersumber dari dana negara. Menurutnya, hal ini menjadi perhatian serius karena seluruh pembiayaan operasional kendaraan dinas berasal dari anggaran yang bersumber dari pajak dan dana publik.
Fenomena ini dinilai menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran aparatur negara dalam menaati aturan serta menjadi edukasi bagi masyarakat agar turut berperan dalam pengawasan penggunaan fasilitas negara.
Penulis: Susmono (Ramsus) Wartawan SINDONEWS
