Sindonewsjateng.com, Jakarta – Indonesia ( 15 / 11 / 2025 )
Tempat Pemroses Akhir ( TPA ) Bantar Gebang yang sudah kita ketahui bersama menjadi tempat pembuangan Sampah yang mencakup ribuan ton sampah .
Dan kemarin ada permasalahan tentang sampah membuat Hanif Faisol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia tak henti – hentinya dan tak bosan – bosannya melaksanakan Monitoring dan Evaluasi ( Monev ) sekaligus melaksanakan rapat koordinasi dalam upaya menanggulangi sampah dan juga mengolah hasil sampah menjadi energi .
Bisa sangat bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat di seluruh wilayah yang ada di 34 Provinsi
” Memang kita masih menangani pengelolaan sampah di Daerah Khusus Istimewa ( DKI ) Jakarta ,
Dan ini masih menjadi pekerjaan besar bagi Kementerian Lingkungan Hidup , ada air Lindi yang mencemari air tanah dangkal di Tempat Pemroses Akhir ( TPA ) bukan itu saja sampah plastik juga masih bocor ke lingkungan sekitar ” jelas Menteri Lingkungan Hidup RI.
Dilanjutkannya , kira – kira 8000 ton sampah kurang lebihnya dalam sehari tertimbun di TPA Bantar Gebang dan kondisi seperti ini yang membuat area seluas 142 hektar itu penuh air Lindi ketika hujan bisa mencemari air tanah dangkal pada radius 500 meter dari TPA .

Penjelasan dari Dudi Gardesi Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) DKI Jakarta ,
Dirinya menjelaskan ” sampah dari provinsi belum terkelola secara keseluruhan sehingga sebagian besar berakhir di TPA Bantar Gebang ” jelas Wakil DLH DKI Jakarta .
” Kita melakukan langkah dengan menandatangani kerjasama Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan ( OPSB ) bekerjaama dengan Worl Wide Fund Nature ( WWF ) Indonesia ” kata Wakil DLH DKI Jakarta .
Statement dari Dewi Lestari Yani Rizki Chief Conservation Officer WWF Indonesia ” kami telah menangani dan kembangkan program Plastic Smart Cities ( PSC ) sejak tahun 2019 untuk mengurangi kebocoran plastik ke alam ” jelasnya .
Hanif Faisol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup RI berkata ” dalam mekanisme kita bekerja yang berazaskan UU 32 / 2009 pengaturan tentang ” Polluter Pays ” ada kewajiban kita melaksanakan langkah – langkah pemulihan yang tidak murah ” kata Menteri Lingkungan Hidup RI .
” Kita harus percaya diri dan semangat bahwa kita bangsa Indonesia bisa mengolah sampah menjadi energi ” pungkas kata Menteri Lingkungan Hidup RI. ( Ramsus )
