
Magelang,JawaTengah| sindonewsjateng.com,Selasa ( 6 Agustus 2025)– Suasana Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, hari ini dipenuhi semangat solidaritas. Puluhan truk dan sopir memadati area pengadilan sejak pagi, memberikan dukungan kepada Adi Ricardi yang mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polresta Magelang.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Adi Ricardi.
“Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Magelang telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan.
Keputusan ini menimbulkan kekecewaan di antara para sopir yang telah setia menunggu sejak pagi. Kendati demikian, mereka tetap menjaga ketertiban dan menghindari tindakan anarkis.
“Kami kecewa, namun perjuangan tidak berhenti di sini. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga rekan kami mendapatkan keadilan yang seharusnya,” ujar salah seorang sopir kepada awak media.
Sorotan Tajam Terhadap Kinerja Aparat Penegak Hukum
Kasus yang menjerat Adi Ricardi kini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya Polresta Magelang. Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., dan Kanit Unit II Tipidter, Iptu Rosyid Khotibul Umam, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Kritik juga datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakranusantara, yang diwakili oleh Sugiyono SH. Dalam orasinya, Sugiyono SH menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan menyeluruh, tanpa tebang pilih.
“Jika memang ada penertiban, jangan hanya satu pihak yang dikorbankan. Periksa semua depo, jangan ada pilih kasih!” tegas Sugiyono SH.
Upaya Hukum Akan Terus Dilanjutkan
Setelah sidang, Adi Ricardi menyatakan tekadnya untuk terus berjuang melalui jalur hukum guna melawan dugaan tindakan sewenang-wenang dari Polresta Magelang. Radetya, S.H., selaku kuasa hukum Adi Ricardi, menambahkan bahwa pihaknya masih akan membahas langkah hukum selanjutnya.
“Kami belum bisa menyampaikan langkah konkret yang akan diambil. Semuanya masih dalam tahap diskusi,” jelas Radetya.
Dalam putusan tersebut, terdapat kejanggalan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Adi Ricardi sejak awal menyatakan bahwa tidak ada satu pun poin dalam BAP yang menyebutkan dirinya sebagai pemilik depo, melainkan hanya sebagai admin Depo Barokah Kaliputih. Namun, hal ini tidak menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
Aksi solidaritas yang dilakukan oleh para sopir dan pendukung hari ini menjadi pengingat bahwa suara masyarakat, terutama dari kalangan pekerja seperti sopir truk dan pekerja tambang, tidak boleh diabaikan. Di balik aktivitas sehari-hari mereka, tersimpan perjuangan panjang untuk mendapatkan keadilan.