Sindonews Jateng, Banyumas | Advokat SW kembali mengajukan somasi terhadap jurnalis Widhi setelah menilai dua poin yang tercantum dalam somasi pertama tidak ditindaklanjuti. Somasi kedua itu diantarkan langsung ke kediaman Widhi pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Langkah hukum tersebut muncul hanya sehari setelah Widhi melaporkan SW beserta tiga orang lain berinisial RYP, SM dan TS ke Polresta Banyumas. Laporan yang dibuat pada Jumat, 5 November 2025 itu memuat dugaan adanya upaya intimidasi hukum terhadap dirinya dalam kapasitas sebagai wartawan.

Widhi menegaskan penolakan atas somasi baru tersebut. Ia menilai alamat somasi keliru karena tuntutan pribadi terhadap wartawan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, pihak yang keberatan atas sebuah pemberitaan wajib menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi yang disampaikan kepada redaksi media.

Ia juga menyebut terdapat indikasi kepentingan lain yang mendorong langkah hukum itu. Dugaan tersebut muncul setelah sehari sebelum somasi diterima, seorang rekannya sesama jurnalis menerima telepon dari seseorang yang diduga membicarakan persoalan terkait pemberitaan yang ditulisnya. Widhi menyatakan berada di samping rekannya saat percakapan terjadi sehingga mengetahui konteks komunikasi tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan warga Purwokerto Selatan, Anthon Donovan, 48 tahun, yang merasa ditipu terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Anthon melaporkan TS, 33 tahun, warga Perum Permata Harmoni, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, ke Polresta Banyumas setelah diminta menyerahkan sejumlah sertifikat tanah milik keluarganya sebagai syarat pengajuan kredit bank.

Dalam prosesnya, IMB lama dinyatakan tidak memenuhi syarat dan Anthon diarahkan membuat IMB baru melalui seseorang yang disebut mampu mempercepat pengurusan. Ia kemudian mengirimkan uang sebesar Rp9 juta untuk biaya administrasi, namun tidak mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan dokumen tersebut hingga berbulan-bulan.