SINDONEWSjateng.ckm, Pemalang – Jawa Tengah ( 27 / 2 / 2026 )

Berdasarkan penelusuran awak media lokal di lapangan tampak terlihat kesibukan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Taya Ruang ( DPU TR ) Kabupaten Pemalang menangani infrastruktur jalan yang berlubang yang masuk diwilayah 14 Kecamatan ( desa , kelurahan ) secara global .

Pemantauan awak media di lapangan pada wilayah kerja UPJI VI Kecamatan Pemalang dan Kecamatan Taman, terutama di ruas Jalan Kaligelang – Cibelok.

Jelas terpantau aktivitas pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan penambalan jalan berlubang, mulai dari Jalan Ternate hingga Jalan Bali yang mengarah ke Desa Cibelok.

Di lokasi pekerjaan, tim awak media menjumpai pengawasan langsung oleh Kepala UPJI VI, Bapak M. Kunandar. Saat dikonfirmasi pada hari Kamis, beliau menjelaskan bahwa kegiatan penambalan lubang merupakan bagian dari perawatan rutin di masing-masing wilayah kerja DPU.

“Kebetulan ini wilayah kerja saya. Kami melakukan antisipasi karena menjelang Lebaran, apalagi Pemalang sedang memasuki musim penghujan dengan curah hujan yang cukup deras dan hampir setiap hari turun hujan. Kondisi tersebut menyebabkan kerusakan jalan semakin parah. Kami berharap aktivitas masyarakat saat Lebaran tidak terhambat akibat banyaknya jalan berlubang atau rusak. Pekerjaan ini merupakan swakelola untuk penanganan darurat,” tuturnya.

Lebih lanjut disampaikan, terdapat beberapa titik prioritas di wilayah Kecamatan Taman, mulai dari Jl. K.H Wahid Hasyim depan Kelurahan Wanarejan Selatan hingga Desa Taman, kemudian menuju Kaligelang.

Titik-titik tersebut dipercepat penanganannya karena merupakan kawasan dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi dan menjadi jalur alternatif masyarakat.

Regulasi dan dasar hukum kegiatan perbaikan jalan

Kegiatan pemeliharaan dan perbaikan jalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di wilayah Kabupaten Pemalang memiliki dasar hukum sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib melakukan pemeliharaan jalan secara berkala untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan kabupaten, termasuk kegiatan pemeliharaan rutin, rehabilitasi, dan penanganan darurat.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, yang mengatur bahwa pemeliharaan jalan meliputi kegiatan penambalan lubang, perbaikan permukaan jalan, serta tindakan darurat akibat kerusakan yang membahayakan pengguna jalan.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang penyelenggaraan jalan kabupaten, yang menjadi dasar operasional bagi DPUPR dalam melakukan perawatan rutin maupun penanganan darurat pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Pemalang.

Dengan adanya kegiatan penambalan jalan berlubang ini, diharapkan kondisi jalan di wilayah Kecamatan Pemalang dan Kecamatan Taman menjadi lebih aman dan nyaman dilalui masyarakat, khususnya menjelang arus mudik dan aktivitas Lebaran di Kabupaten Pemalang. ( Ramsus )