SINDONEWSjateng.com, Purworejo – Jawa Tengah ( 28 / 12 / 2025 )
Menjadi perbincangan yang hangat baru – baru ini dari kalangan buruh atau karyawan yang berada di wilayah Kabupaten / Kota Purworejo Provinsi Jawa Tengah , yakni tentang
Upah Minimum Kabupaten ( UMK } Purworejo 2026 Resmi Naik Jadi Rp2,400, 000 ( Rp.2,4 Juta ) .
Tentu saja bisa berbangga diri dari semua elemen masyarakat kalangan buruh dan utamanya para karyawan , juga Ketua , Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) yang ada di Purworejo UMK naik.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo tahun 2026 sebesar Rp2.401.961,91. Besaran tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMK Purworejo tahun 2025.
Penetapan UMK 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang pada 24 Desember 2025 (beberapa hari yang lalu).
Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten, Sukmo Widi Harwanto, mengatakan bahwa penetapan UMK tersebut telah melalui tahapan pembahasan yang matang. Proses perhitungannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. (Ramsus)
