SINDONEWSjateng.com, Pemalang – Jawa Tengah ( 13 / 2 / 2026 )
Kesan dari statement yang dilontarkan oleh Kepala Desa ( Kades ) Penggarit Kecamatan taman Kabupaten Pemalang Imam Wibowo berbeda Pandangan dari kebanyakan Kades lainnya .
Setelah banyak informasi yang memcuat ke publik terkaitnya Dana Desa ( Dandes ) yang Ada di Kabupaten Pemalang bertambah sedikit .
Sebelumnya dilansir salah satu media lokal, Dana Desa Kabupaten Pemalang tahun 2026 mencapai Rp 76.813.342.000 dengan jumlah desa penerima sebanyak 212 desa Jika dibagi rata, setiap desa akan memperoleh sekitar Rp 362.327.084. Angka tersebut membuat banyak Kepala Desa yangbada diwilayah Kabupaten Pemalang mengeluhkan alokasi yang diterima, akan tetapi berbeda halnya dengan Kepala Desa Penggarit Imam Wibowo memiliki pandangan yang bisa dinilai berbeda.
Informasi tentang
Desa Penggarit merupakan salah satu desa di wilayah Kabupaten Pemalang yang memiliki potensi unggulan dalam sektor agrowisata dan wisata religi.
Menurut Kades Imam, W. pembangunan desa tidak sepenuhnya bergantung pada Dana Desa karena dari dulu masyarakat memiliki semangat swadaya dan gotong royong yang tinggi.
“Dari pada dulu, desa tidak ada Dana Desa juga bisa jalan pembangunannya, karena swadaya masyarakat. Untuk infrastruktur desa bersifat usulan, hanya menerima manfaatnya saja,” katanya.
Amanat Undang-Undang terkait Dana Desa telah mengatur mekanisme penggunaannya secara jelas, di mana Musyawarah Desa (Musdes) hanya berperan menetapkan prioritas program, bukan sebagai tahapan penetapan kebijakan dasar.
“Baik anggaran Dana Desa banyak atau sedikit, pelaporan akan tetap dilakukan sesuai dengan Juklak Juknis yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait,” jelas Imam.W.
Dalam penentuan prioritas penggunaan dana, Kades Imam Wibowo lebih mengutamakan sektor Kesehatan dan Pendidikan.
Terkait kesehatan, ia menyampaikan kekhawatirannya perihal akurasi sistem sampling yang digunakan dalam survei data kesejahteraan masyarakat.
“Banyak kasus tertulis wiraswasta yang tercatat namun sebenarnya pengangguran, atau sebaliknya. Bahkan ada mereka yang berpenghasilan cukup dan lebih namun masuk dalam daftar penerima bantuan untuk penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Untuk program Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan, persyaratan penerima manfaat terbatas hingga desil 4 dalam sistem pengelompokan kesejahteraan,
Desil 4 merupakan kelompok masyarakat rentan miskin atau hampir miskin, yaitu 40% terendah dari data kesejahteraan nasional.
Masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 4 masih berpotensi menerima bantuan sosial tertentu setelah kebutuhan desil 1-3 terpenuhi, serta didaftarkan sebagai peserta PBI APBD untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas 3 secara gratis di wilayah yang telah mencapai target UHC. Selain itu, desil 4 juga menjadi prioritas penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Masyarakat dapat memeriksa status desil keluarga secara mandiri melalui website resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(Ramsus)
Sumber Berita : Kepala Desa Penggarit Taman Pemalang
