Sindonews Jateng, Banyumas | Kasus somasi yang dialamatkan kepada wartawan Purwokerto, Widhiantoro Puji Agus Setiono atau Baldy, kembali memunculkan kekhawatiran mengenai upaya pembungkaman terhadap ruang kritik pers. Somasi tersebut dilayangkan oleh seorang advokat dan dianggap tidak sejalan dengan mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

Baldy menyampaikan bahwa isi somasi itu tidak sekadar pemberitahuan hukum, melainkan meninggalkan kesan intimidatif yang dapat menghambat kebebasan menjalankan tugas jurnalistik. Sebagai langkah antisipasi, ia menunjuk empat advokat dari Peradi SAI Purwokerto untuk mendampinginya, upaya yang mencerminkan betapa serius ia memandang ancaman yang tengah dihadapi.

Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya ditempuh melalui hak jawab atau hak koreksi yang telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai pemanfaatan somasi dalam konteks kerja jurnalistik dapat menimbulkan dampak psikologis yang membatasi ruang gerak pers.

Situasi ini disebut sebagai cermin dari dinamika yang masih sering terjadi di daerah, di mana wartawan kerap menghadapi tekanan karena pemberitaan yang dinilai menyudutkan pihak tertentu. Beragam bentuk intimidasi, baik secara verbal maupun melalui instrumen hukum, menjadi tantangan nyata yang mengancam independensi media lokal.

Pengamat media menilai bahwa praktik semacam ini, jika tidak dikoreksi, dapat memperburuk iklim kebebasan pers dan melemahkan fungsi pers sebagai pengawas publik. Mereka menegaskan bahwa upaya membungkam jurnalis melalui tekanan hukum merupakan ancaman terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang kritis dan berimbang.

Kasus Baldy menjadi sinyal penting bahwa perlindungan terhadap jurnalis harus diperkuat, terutama ketika mereka menjalankan peran sebagai penyampai fakta dan kritik. Berbagai pihak berharap agar sengketa pemberitaan tetap ditangani sesuai koridor regulasi pers, sehingga tidak membuka ruang bagi intimidasi yang dapat merusak kualitas demokrasi.

Perkembangan kasus ini kini terus dipantau berbagai kalangan, sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar prinsip, tetapi kebutuhan publik yang tidak boleh dikompromikan oleh tekanan dari pihak mana pun.