
BANYUMAS|sindonewsjateng.com, Sebuah skandal memalukan kembali mencoreng citra institusi kepolisian. Oknum anggota Polri yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah di Purwokerto, berinisial Kus dan berpangkat Aiptu (40 tahun), diduga kuat melakukan intimidasi terhadap warga sipil.
Tiga warga sipil yang menjadi korban, yakni seorang ibu rumah tangga berinisial WYT (58 tahun), Chrl (40 tahun), dan Mistar (32 tahun), merasa diteror oleh Aiptu Kus. Ketiga korban ini merupakan saksi dalam sidang perceraian antara Aiptu Kus dengan Vi (40 tahun).
Para korban mengaku tidak nyaman dengan kedatangan Aiptu Kus ke rumah mereka. Aiptu Kus diduga menanyakan informasi keberadaan Vi dengan nada menekan dan intimidatif.
“Kami merasa sangat tidak nyaman dan tertekan dengan cara Aiptu Kus menanyakan informasi tentang Vi. Ini sudah mengganggu ketenangan hidup kami,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Merasa tidak tahan dengan perlakuan Aiptu Kus, ketiga korban sepakat mendatangi Kantor Provost SPN Polda Jateng Purwokerto pada hari ini, 9 September 2025, pukul 08.00 WIB. Mereka memohon kepada Kepala SPN Polda Jateng untuk memberikan penekanan kepada Aiptu Kus agar tidak mengganggu kenyamanan mereka dan keluarga terkait permasalahan perceraian tersebut.
Kanit Provost Agus Prasetyo, S.Kep., M.M., selaku penerima aduan para korban, berjanji akan menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. “Kami akan panggil Aiptu Kus untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Di tengah upaya Polri untuk meningkatkan kepercayaan publik, tindakan oknum seperti ini justru merusak citra kepolisian. Masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas dan Aiptu Kus diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
“Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Polisi seharusnya menjadi pengayom masyarakat, bukan malah meneror,” pungkas salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.