PURWOKERTO, sindonewsjateng.com – Sidang perdana perkara dugaan tambang emas ilegal yang menyeret tiga buruh harian lepas digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (19/1/2026). Alih-alih berjalan mulus, persidangan justru langsung diwarnai “perlawanan” dari tim advokat terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, Kopsah, S.H., M.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H. Tiga terdakwa, yakni Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin, didakwa terlibat dalam kegiatan pengolahan dan pemanfaatan mineral tanpa izin di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan sangkaan turut serta dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Namun, usai dakwaan dibacakan, kuasa hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., langsung mengajukan perlawanan. Ia menegaskan, langkah tersebut bukan eksepsi, melainkan “perlawanan advokat terdakwa” sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum terbaru. “Sekarang istilah penasihat hukum dalam konteks keberatan awal sudah tidak dikenal lagi,” ujarnya di hadapan majelis.

Djoko menilai surat dakwaan jaksa mengandung cacat formal yang serius. Salah satu sorotan utama adalah tidak dicantumkannya titik koordinat lokasi tambang asal material emas. Padahal, menurutnya, pencantuman titik ordinat merupakan syarat penting untuk memastikan kejelasan locus delicti dalam perkara pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Minerba.

Selain itu, ia juga mengkritik dasar hukum yang digunakan jaksa. Dakwaan dinilai masih merujuk pada regulasi lama dan belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Minerba yang telah diperbarui. “Aturan mainnya sudah berubah, tapi dakwaannya masih pakai buku lama,” kata Djoko.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan perlawanan terdakwa, menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Mereka juga menekankan bahwa ketiga terdakwa hanyalah buruh harian lepas, bukan pengendali utama aktivitas tambang.

Tak hanya itu, kuasa hukum turut mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan akan memberikan tanggapan resmi atas perlawanan tersebut pada sidang berikutnya. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas perlawanan advokat terdakwa.