
Purbalingga | SindoNewsJateng.Com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di salah satu tempat kos di Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, menjelaskan bahwa kejadian pencurian diketahui pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam bernomor polisi R-3758-OV milik korban hilang dari area parkir kos.
“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp17 juta,” ungkap AKP Siswanto didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno, Kamis (11/9/2025).
Korban bernama Dena Wahyuni (19), warga Kecamatan Kutasari, sebelumnya memarkir motornya saat berkunjung ke kos temannya pada Selasa (19/8/2025) malam. Namun ketika dicek dini hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Setelah berusaha mencari bersama temannya dan tidak ditemukan, korban kemudian melapor ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial OC (18), warga Desa Bojong, Kecamatan Mrebet. Pelaku ditangkap pada Kamis (21/8/2025) pukul 16.00 WIB, sedangkan barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Motor hasil curian sempat dijual pelaku dan berhasil ditemukan di Cilacap,” jelas AKP Siswanto.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang. Modus yang digunakan yakni mencari sasaran kendaraan di parkiran, kemudian membawa motor dengan cara dituntun ke tempat aman sebelum menyalakannya menggunakan kunci palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.