SINDONEWSjateng.com, Jakarta – Indonesia (12/1/2026)
Sudah ramai diperbincangkan publik dalam bidang edukasi non formal yakni , lembaga kursus – lembaga kursus di Indonesia .
Dalam regulasinya berdasarkan pada Permendikdasmen Nomor 24 / 2025 yang dikeluarkan oleh Abdul Muti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI.
Aturan ini perkuat pendidikan nonformal dan tingkatkan kompetensi masyarakat, memastikan layanan bermutu dalam bidang pendidikan pada hari Sabtu, 10 Jan 2026 .
Regulasi Lembaga Kursus
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menuntaskan program revitalisasi 143 sekolah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan anggaran Rp133,9 miliar, menandai komitmen pemerintah dalam meningkatkan fasilitas pendidikan dan kualitas
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ,
Telah menuntaskan program revitalisasi 143 sekolah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan anggaran Rp133,9 miliar, menandai komitmen pemerintah dalam meningkatkan fasilitas pendidikan dan kualitas.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025 pada Jumat, 9 Januari. Regulasi ini menjadi dasar hukum baru bagi penyelenggaraan pendidikan kursus di seluruh Indonesia. Penetapan Permendikdasmen ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, di Jakarta.
Abdul Mu’ti menjelaskan, “Peraturan ini dihadirkan untuk memperkuat peran krusial pendidikan nonformal.” kata Mendikdasmen .
Tujuannya, “Mendukung konsep pendidikan sepanjang hayat serta meningkatkan kompetensi masyarakat secara menyeluruh. Pemerintah berkomitmen memastikan layanan pendidikan kursus diselenggarakan secara terarah,
Regulasi baru ini juga menjamin layanan pendidikan kursus bermutu dan relevan hal ini penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia kerja yang terus berkembang pesat. Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.” jelas Abdul Mu’ ti
Iya juga menerangkan Ketentuan Utama Penyelenggaraan Lembaga Kursus
Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 secara detail mengatur penyelenggaraan lembaga kursus. Penyelenggaraan ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat melalui badan hukum yang sah.
Setiap lembaga kursus memiliki peran penting dalam ekosistem pendidikan nasional.
Setiap lembaga kursus wajib memiliki izin pendirian yang sah dari pihak berwenang. Selain itu, lembaga harus terdaftar dalam sistem pendataan yang disediakan oleh Kemendikdasmen. Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk operasional yang legal dan terstandardisasi.
Regulasi ini juga menetapkan standar penyelenggaraan pendidikan kursus sebagai upaya penjaminan mutu. Standar tersebut mencakup standar kompetensi lulusan yang jelas dan terukur. Ini juga meliputi standar tata kelola lembaga kursus yang profesional.
Peningkatan Mutu Instruktur dan Fleksibilitas Program
Dari aspek sumber daya manusia, Permendikdasmen ini mengatur kualifikasi dan kompetensi instruktur. Instruktur wajib memiliki sertifikat kompetensi yang relevan atau pengalaman kerja sesuai bidang program. Kemendikdasmen mendorong peningkatan kompetensi instruktur secara berkelanjutan.
Peningkatan kompetensi instruktur merupakan bagian integral dari penjaminan kualitas pembelajaran. Lembaga kursus diharapkan aktif memfasilitasi pengembangan profesional para pengajarnya. Hal ini memastikan materi yang disampaikan selalu mutakhir dan berkualitas tinggi.
Pelaksanaan pendidikan kursus dalam peraturan ini didasarkan pada prinsip-prinsip penting. Prinsip tersebut meliputi fleksibel, terintegrasi, relevan, inklusif, dan berkeadilan bagi semua peserta. Pendekatan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang adaptif.
Layanan program pendidikan kursus mencakup berbagai bidang yang esensial. Ini termasuk keterampilan, bimbingan belajar, dan berbagai kecakapan hidup yang dibutuhkan. Program ini diarahkan untuk membangun kemandirian peserta didik secara komprehensif.
Pengakuan Kompetensi dan Masa Penyesuaian
Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 juga mengatur sistem penilaian dan sertifikasi kompetensi. Ini merupakan bentuk pengakuan resmi atas capaian pembelajaran peserta didik kursus. Sertifikasi ini penting untuk validasi keahlian yang diperoleh.
Lembaga kursus yang telah terakreditasi memiliki wewenang untuk menerbitkan sertifikat kompetensi. Sertifikat ini harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing lulusan di pasar kerja nasional maupun internasional.
Peraturan baru ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan secara resmi. Namun, Kemendikdasmen memberikan masa penyesuaian selama maksimal dua tahun. Masa ini berlaku bagi lembaga kursus yang telah beroperasi sebelum peraturan ini diterbitkan.
Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi. Langkah ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata. Evaluasi akan fokus pada peningkatan mutu pendidikan nonformal di Indonesia.
(Ramsus)
