SINDONEWSjateng.com, Semarang – Jawa Tengah
17 Februari 2026

Menjelang bulan Ramadan 1447 H / 2026 M .otomatis semakin meningkatnya para pengguna kendaraan roda dan roda empat yang nantinya untuk sarana transportasi publik terutamanya bagi kaum muslimin – muslimah dan kaum lain yang asli warga dari Provinsi Jawa Tengah , baik itu dari Tegal , Pemalang , Cilacap , Kendal bahkan Semarang dan kabupaten – kabupaten yang masuk di wilayah Provinsi Jawa Tengah .

Ada hubungannya dengan kondisi sekarang banyaknya wilayah kabupaten yang terkena bencana alam , banyak dari masyarakat yang ada di 38 provinsi ( se Nusantara ) menderita , kehilangan harta benda dan nyawa juga ini sangat ironis dan tentunya mereka dalam mengurus pembiayaan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) banyak yang tidak lancar .

Berdasarkan dari faktor – faktor tersebut dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon 5 % .

Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno usai Rapat Paripurna di
Gedung Berlian DPRD Jateng. beberapa hari lalu .

Banyaknya keluhan warga di Jawa Tengah terkait lonjakan pajak kendaraan bermotor makin ramai. Kenaikan ini dipicu penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menyikapi protes masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berjanji memberikan keringanan berupa diskon pajak.

Di media sosial, sejumlah pemilik kendaraan mengaku nilai pajak motor dan mobil mereka naik tajam. Ada pajak motor yang biasanya sekitar Rp130 ribu menjadi Rp170 ribu, sementara pajak mobil disebut melonjak dari kisaran Rp3 juta hingga menembus Rp6 juta.

Pemprov Jateng memastikan akan memberikan relaksasi PKB sebesar 5 persen hingga akhir 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dinamika yang berkembang di masyarakat.

Sekretaris Daerah Jateng Sumarno menjelaskan, diskon tersebut disiapkan untuk menjawab keluhan publik terkait kenaikan PKB. Ia menyebut opsen pajak sebenarnya sudah diberlakukan sejak awal 2025. Namun, pada Januari–Maret 2025 terdapat diskon sehingga kenaikan tidak terasa.

Menurutnya, awal 2026 tidak ada kebijakan diskon sehingga masyarakat merasakan lonjakan pajak.

Sumarno juga menyampaikan arahan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi agar dilakukan kajian penerapan relaksasi pajak kendaraan tahun ini.

“Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian kemungkinan menerapkan relaksasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026,” kata Sumarno dikutip dari situs resmi Pemprov Jateng.

“Besarannya kurang lebih 5 persen,” sambungnya.

Sementara itu, melalui akun Instagram resmi Bapenda Jateng dijelaskan bahwa kenaikan pajak kendaraan terjadi akibat penerapan opsen PKB.

“Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Jawa Tengah dihitung sebesar 1,74 persen dari nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang terdiri dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan opsen pajak sebesar 66 persen (dari tarif PKB provinsi). Jadi kenaikan pajak masyarakat akibat opsen ini kurang lebih 16 persen,” demikian dijelaskan pada unggahan tersebut.

Opsen pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan langsung disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan jembatan, peningkatan layanan publik, serta kebutuhan masyarakat lainnya.

( Ramsus )