Rembang 01/11/25, sindonews.jateng.com — Seorang pemilik kios di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, mengaku dirugikan setelah tempat usahanya dibongkar oleh pihak yang disebut sebagai oknum pengurus Yayasan Sunan Bonang. Pembongkaran tersebut diduga dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa prosedur administrasi yang sesuai ketentuan.

Pemilik kios, Fifi Himatul Hidayah, menjelaskan bahwa kios yang berada di area paling utara rest area Pasujudan Sunan Bonang itu sudah digunakan keluarganya selama bertahun-tahun sebagai sumber penghidupan. “Sejak orang tua saya masih hidup sampai meninggal, kami berjualan di situ. Tiba-tiba kios dibongkar tanpa pemberitahuan, tanpa ganti rugi,” ungkap Fifi, Sabtu (1/11/2025).

Menurut keterangan Fifi, dirinya rutin membayar biaya sewa tahunan sebesar Rp400.000 kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang. Pembayaran terakhir dilakukan pada 5 Januari 2024. Namun, setelah pengelolaan kawasan Pasujudan Sunan Bonang dialihkan kepada Yayasan Sunan Bonang, pembongkaran terhadap kiosnya pun terjadi.

Yang lebih disayangkan, pembongkaran tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Dinas Pariwisata Rembang sebagai pemilik aset, mengingat kios di area itu dibangun menggunakan anggaran APBD Kabupaten Rembang. Selain itu, Fifi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima kompensasi atau ganti rugi apa pun.

Ketua Umum Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, ketika dikonfirmasi oleh media, mengaku tidak mengetahui adanya pembongkaran tersebut. “Saya tidak tahu-menahu, karena itu dilakukan oleh petugas lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Sunan Bonang yang juga menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Bonang, menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengarahkan agar dilakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pemilik kios dan diberikan ganti rugi. “Namun, arahan itu tidak dijalankan oleh petugas di lapangan,” katanya.

Lebih lanjut, dugaan kejanggalan administrasi muncul dari surat pemberitahuan pembongkaran yang hanya dikirim satu kali, dengan nomor surat dan tanggal yang tidak sesuai — bahkan ditemukan adanya coretan tipex pada dokumen tersebut. Surat itu tercatat bernomor SP/001/YSB/VIII/2025 dengan tanggal 4 September 2025.

Atas kejadian ini, pemilik kios mengaku mengalami trauma dan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Rembang serta Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang.

“Ini jelas menyalahi prosedur. Kalau memang benar ada unsur perusakan aset pemerintah, maka oknum yang terlibat bisa dijerat pidana,” ujar salah satu sumber dari pihak Dinas Pariwisata yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini kini tengah ditangani aparat kepolisian. Masyarakat sekitar berharap agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan transparan, mengingat kawasan Pasujudan Sunan Bonang merupakan salah satu destinasi wisata religi andalan di Kabupaten Rembang.